Pembunuh Gadis di Hotel Lotus Tertangkap, Sepakat Rp 700 Ribu Cuma Bayar Rp 300 Ribu Setelah Kencan

Pembunuh gadis di Hotel Lotus, Kota Kediri akhirnya tertangkap polisi. Dipicu pembayaran tarif kencan.

SURYA.co.id/Farid Mukarom
Pembunuh gadis Bandung berinisial M yang diduga menjadi PSK online, Refi Purnomo.Pembunuh gadis di Hotel Lotus, Kota Kediri akhirnya tertangkap polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembunuh gadis di Hotel Lotus, Kota Kediri akhirnya tertangkap polisi.

Motif pembunuhan dipicu kesepakatan Tarif Kencan Rp 700 ribu namun pelaku hanya bisa membayar Rp 300 ribu.

Pelaku bernama Refi Purnomo (23) warga Desa Larenkulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ia cekcok dengan gadis Bandung M (17) setelah bercinta di kamar hotel tersebut.

Cekcok tak terhindarkan setelah pelaku hanya mampu membayar Rp 300.000.

Refi langsung menusuk M dengan pisau yang dibawa dari kamar kos gara-gara tak mau ada orang yang mendengar teriakan korban.

Panjang pisau itu 20 sentimeter, ujung runcing serta di dekat gagang ada gergaji.

M langsung terkapar dan meninggal dunia di kamar 421 Hotel Lotus di Kota Kediri pada Minggu (28/2/2021).

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo memastikan, motif pembunuhan gadis Bandung yang menjadi PSK Online lintas daerah itu adalah prostitusi online.

"Pelaku memboking korban lewat aplikasi mi chat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000," ungkap AKBP Eko Prasetyo, Jumat (5/3/2021).

Mira Yura cewek Bandung yang dibunuh di Kediri, ternyata suka main TikTok di kamar hotel. Penemuan kondom bekas pakai masih menjadi misteri pembunuhan gadis di Hotel Lotus, Kediri.
Mira Yura cewek Bandung yang dibunuh di Kediri, ternyata suka main TikTok di kamar hotel. Penemuan kondom bekas pakai masih menjadi misteri pembunuhan gadis di Hotel Lotus, Kediri. (TikTok Via Surya.co.id)

Namun setelah selesai menikmati jasa pelayanan korban ternyata pelaku tidak membayar uang jasa seperti kesempatan awal.

Polresta Kediri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Tersangka yakni Refi Purnomo yang menyewa korban.

Polisi juga menangkap Deri Kurniawan dan Nia Kurniasih selaku mucikari prostitusi online.

Prostitusi online lintas daerah

Petugas mengevakuasi kantong mayat perempuan muda korban pembunuhan di kamar Hotel Lotus, Kota Kediri, Minggu (28/2/2021) petang.
Petugas mengevakuasi kantong mayat perempuan muda korban pembunuhan di kamar Hotel Lotus, Kota Kediri, Minggu (28/2/2021) petang. (surya.co.id/didik mashudi)

Kasatreskrim Polreta Kediri AKP Verawati Taib menyelidiki adanya kasus prostitusi online lintas daerah pasca tangani perkara M korban pembunuhan di Hotel Lotus Kediri.

AKP Verawati Taib mengatakan usai menggelar konferensi pers bersama Media, bahwa sebelumnya pihaknya sudah tetapkan tersangka bernama Deri dan Nia Kurniasih sebagai tersangka prostitusi online.

"Jadi benar kita tetapkan tersangka kemarin usai kita punya alat bukti yang cukup dan kuat," ujarnya Jumat (5/3/2021).

Menurut AKP Verawati Taib bahwa peran Deri mengoperasikan HP M yang jadi korban prostitusi online.

"Untuk yang mengendalikan Michat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya," imbuh Kasatreskrim Polresta Kediri.

Sementara itu saat disinggung mengenai tarif yang dikenakan oleh pelaku, Verawati hanya menjawab berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus M.

"Kalau kasus M ini pelaku tersangka mucikari sudah deal dengan harga 700 ribu per jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati.

Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang - undang perlindungan anak.

"Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Pengakuan saksi

Kamar hotel tempat kasus pembunuhan wanita muda di Hotel Lotus Kota Kediri dipasang police line, Minggu (28/2/2021) malam.
Kamar hotel tempat kasus pembunuhan wanita muda di Hotel Lotus Kota Kediri dipasang police line, Minggu (28/2/2021) malam. (surya.co.id/didik mashudi)

Refi Purnomo tinggal di rumah kos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Refi ditangkap tim Resmob Polres Kediri Kota di tempat kosnya, Kamis (4/3/2021) petang.

Dari barang bukti yang ditemukan salah satunya senjata tajam untuk menghabisi korban yakni berupa belati Rambo.

Belati Rambo warna perak dengan ujung yang runcing.

Selain itu di bagian gagang pisau terdapat sejenis gerigi menyerupai gergaji.

Sehingga belatinya mirip dengan belati yang dibawa tokoh film Rambo yang diperankan Sylvester Stallone.

Dari hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, di tubuh korban M ditemukan 7 luka tusukan dan sayatan di bagian leher, punggung dan pinggang.

Kades Kwadungan, Abdul Hamid mengungkapkan Refi salah satu warga yang tinggal di rumah kos di desanya diamankan Tim Resmob Polres Kediri Kota.

Refi berasal dari Kabupaten Tuban telah beberapa bulan tinggal ngekos di Desa Kwadungan.

Tempat kosnya lokasinya tidak jauh dari Balai Desa Kwadungan.

Abdul Khamid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa peristiwa penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jadi saya dapat informasi ada penangkapan oleh Polisi tadi di kamar kost. Ada dua orang suami istri yang dibawa pihak kepolisian," ujarnya kepada SURYA.CO.ID Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Warung Makan Sop dan Sate Kambing di Tapos Dilalap Si Jago Merah, 1 Unit Motor Hangus Terbakar

Baca juga: Uji Coba Timnas U-23 Vs Persikabo Pukul 19.30 WIB: Cek Link Streaming Indosiar, Bisa Nonton di HP

Baca juga: Profil Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Sempat Dikenal Dekat SBY Sampai Usulkan Jenderal Besar

Abdul Khamid yang jadi Sekertaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri ini menuturkan bahwa pelaku sudah menginap di kost tersebut sejak 3 bulan yang lalu.

"Saya dapat informasi dari Bu Yuli selaku pemilik kost, kalau yang bersangkutan sudah tinggal 3 bulan lalu," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut melibatkan aparat gabungan dari Polres Kediri Kota dan Polres Kediri.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan.

Namun, penyidik belum menemukan keterlibatan istri Refi Purnomo dalam kasus pembunuhan M.

AKP Verawati Taib mengatakan bahwa saat penangkapan pelaku Refi Purnomo sempat melawan petugas.

"Jadi si tersangka sudah tau kalau mau dijemput petugas. Waktu buka kamar kost awalnya dibuka kan pintu. Terus berusaha ditutup kembali, setelah itu ia coba kabur. Namun terpaksa kita lakukan tembakan terukur agar tersangka tak melarikan diri," ujarnya.

Sementar itu AKP Verawati Taib membenarkan bahwa saat penangkapan terjadi ada dua orang yang diamankan.

"Benar si tersangka inisial R, bersama istrinya kita bawa. Namun istrinya tak ditetapkan tersangka. Istrinya statusnya hanya sebagai seorang saksi," ungkapnya.

Menurut Kasatreskrim Polresta Kediri, bahwa hasil interogasi mengatakan istri Refi Purnomo hanya sebatas mencuci baju korban, usai melakukan pembunuhan.

"Saudara saksi hanya mencuci baju tersangka dan kita masih lakukan proses penyelidikan," imbuh AKP Verawati Taib.

Bermula dari rekaman CCTV

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan analisis Satreskrim Polres Kediri Kota dari rekaman CCTV yang diamankan petugas.

"Dari rekaman CCTV anggota Satreskrim berhasil mengetahui pelaku dan menangkap pelaku di rumah kosnya. Pelaku sempat melakukan perlawanan oleh sebab itu petugas melumpuhkannya," jelas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.

Dari hasil analisa CCTV diketahui pelaku masuk menggunakan helm.

Petugaspun menganalisa CCTV yang ada disekitar lokasi, dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

Petugaspun melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.

Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online. Melalui aplikasi Michat, pelaku berkenalan dengan korban.

Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000. Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.

Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Hal itu yang membuat M sempat marah.

"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawahnya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuh AKBP Eko Prasetyo.

Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Detik-detik Pria Tuban Kalap Bunuh Cewek Bandung Setelah Berhubungan Badan, Tak Mau Bayar Tarif Sewa,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved