Penolakan Putri Wapres Atas Hasil KLB Demokrat di Sumut, Tetap Setia Dukung AHY: Moeldoko Tak Diakui
Anak dari Wakil Presiden Maruf Amin yakni Siti Nur Azizah dengan tegas menolak hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Anak dari Wakil Presiden Maruf Amin yakni Siti Nur Azizah dengan tegas menolak hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara.
Sosok wanita yang kini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu tetap setia mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Seperti diberitakan sebelumnya, KLB yang berlangsung di Sumatera Utara menghasilkan keputusan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
KLB tersebut digelar eks kader Partai Demokrat yang dipecat oleh Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Hasilnya, Moeldoko terpilih secara aklamasi dari hasil KLB Demokrat Deliserdang.

Siti Nur Azizah yang tak lain putri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, KLB Deliserdang yang digawangi Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan, inkonstitusional.
Ia menyebut penyelenggara KLB Deliserdang mayoritas sudah dipecat partai.
Baca juga: Moeldoko Dulu Ditunjuk SBY Gantikan Adik Ipar, Sekarang Terpilih Ketum Demokrat Versi KLB Geser AHY
Baca juga: Nama Terseret Konflik Demokrat, Ridwan Kamil Minta AHY Jangan Diganggu: Kasihan
Baca juga: Kritik DPRD karena Ngotot Minta Jatah Vaksin Buat Keluarga, Epidemiolog: Ini Kesalahan
Para anggota yang datang pun bukan pemilik suara representasi dari DPD dan DPC Demokrat se-Indonesia.
Azizah tegas menyatakan dukungannya kepada Ketua Umum Demokrat yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
"Sebagai bagian dari kepengurusan Partai Demokrat yang digagas oleh Presiden ke 6 RI Bapak SBY yang resmi ditetapkan oleh Menkumham, kami tetap mendukung kepemimpinan mas AHY sebagai Ketum partai Demokrat," tegas Azizah saat dihubungi TribunJakarta.com pada Jumat (5/3/2021).
Azizah menjelaskan secara rinci peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tentang KLB.
Baca juga: Pembunuh Gadis di Hotel Lotus Tertangkap, Sepakat Rp 700 Ribu Cuma Bayar Rp 300 Ribu Setelah Kencan
"Berharap agar para penggagas dan penyelenggara KLB menggunakan nuraninya yang tentunya secara aturan politik adalah inkonstitusional," kata Azizah.
Menurutnya, KLB Sumut malapraktik dan cacat secara kelengkapan persyaratannya.
"Aturannya jelas dlm AD/ART partai," ujar dia.
Baca juga: Moeldoko Jabat Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, AHY Minta Tolong ke Jokowi Soal Ini
"Secara hukum mereka yang melaksanakan KLB bukan representasi kader partai karena sebagian sudah dipecat bahkan sudah menjadi kader di partai lain," ia menegaskan.