Buntut Kerumunan di Restorannya, Rizky Billar Terancam Diperiksa Polisi

Buntut kerumunan di restoran miliknya yang disegel Satpol PP, artis Rizky Billar terancam diperiksa polisi.

Editor: Elga H Putra
Instagram
Rizky Billar. Buntut kerumunan di restoran miliknya yang disegel Satpol PP, artis Rizky Billar terancam diperiksa polisi. 

Jika masih melanggar protokol kesehatan, Tamo mengaku akan mengenakan denda sebanyak Rp 50 juta.

Apabila tetap melanggar, izin restoran akan dicabut.

"Yang penting jangan timbulkan kerumunan yang membahayakan masyarakat," tegas Tamo.

Buat Kerumunan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membubarkan pembukaan restoran milik artis Rizky Billar karena terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Restoran bernama Raja Se'i itu berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Capture video pembubaran kerumunan di Restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Minggu (7/3/2021).
Capture video pembubaran kerumunan di Restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Minggu (7/3/2021). (Istimewa)

Diberitakan Wartakotalive.com, keramaian itu dipicu oleh penggemar Rizky Billar yang berduyun-duyun datang ke Raja Se'i saat pembukaan restoran pada Minggu (7/3/2021).

Acara pembukaan restoran se'i sapi tersebut dihadiri oleh sang pemilik.

"Acara grand opening-nya dibubarkan sama anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Tamo mengatakan, dari kerumunan tersebut terlihat tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar-konsumen.

Lantas, pada pukul 13.20 WIB acara pembukaan restoran itu dibubarkan.

Dalam video yang didapat, terlihat beberapa petugas Satpol PP menghampiri Restoran Raja Se'i milik Rizky Billar.

Terlihat beberapa karangan bunga dipajang di restoran milik kekasih penyanyi Lesty Kejora itu.

Puluhan pengunjung itu dipaksa membubarkan diri oleh petugas Satpol PP lantaran menciptakan kerumunan.

Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved