Buntut Kerumunan di Restorannya, Rizky Billar Terancam Diperiksa Polisi
Buntut kerumunan di restoran miliknya yang disegel Satpol PP, artis Rizky Billar terancam diperiksa polisi.
Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Pembubaran dilakukan oleh 6 anggota Satpol PP dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI.
Selain membubarkan kerumunan, pihak Satpol PP diketahui memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.
Peringatan secara tertulis diberikan lantaran restoran itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Akibatnya, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Periksa Rizky Billar Terkait Pembukaan Restoran yang Langgar Prokes" "Kembali Beroperasi, Restoran Milik Rizky Billar Dipantau Ketat Satpol PP