Buntut Kerumunan di Restorannya, Rizky Billar Terancam Diperiksa Polisi
Buntut kerumunan di restoran miliknya yang disegel Satpol PP, artis Rizky Billar terancam diperiksa polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Buntut kerumunan di restoran miliknya yang disegel Satpol PP, artis Rizky Billar terancam diperiksa polisi.
Kerumunan itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin saat kegiatan peluncuran restoran tersebut yang ada di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan bahwa Rizky Billar kemungkinan akan diperiksa setelah pihaknya memeriksa saksi lain dalam kasus kerumunan tersebut.
"Kalau untuk owner (selain Rizky Billar) hari ini kami panggil. Untuk Rizky Billar nanti setelah dari owner," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
"Ini masih dalam tahap penyelidikan, kami masih lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada di TKP maupun para pekerjanya," imbuh Agung.
Untuk diketahui, Satpol PP Jakarta Barat membubarkan kegiatan peluncuran restoran Raja Sei yang memicu kerumunan pada Minggu.
Baca juga: Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Pedagang Warung, Begini Komentar Oknum Lurah di Bekasi
Selain acara dibubarkan, restoran juga ditutup selama 1x24 jam.
"Kami kenakan sanksi penutupan sementara 1x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat kepada wartawan, Minggu.
Kegiatan peluncuran restoran itu dimulai pada pukul 12.00 WIB. Kemudian, pada pukul 13.20 WIB, kegiatan dibubarkan Satpol PP karena adanya kerumunan warga.
Langsung Kembali Buka
Sanksi pelanggaran protokol kesehatan berakhir, restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di Tanjung Duren, Jakarta Barat langsung kembali beroperasi tapi diawasi ketat Satpol PP.
Restoran milik Rizky Billar ini kembali dibuka hari ini, Senin (8/3/2021) setelah sempat disegel selama 1x24 jam pada Minggu (7/3/2021).
"Hari ini jam 12.00 WIB kembali beroperasi, ini masih kami pantau ketat terus," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Senin.
Tamo mengaku telah berkoordinasi dengan pemilik restoran terkait penegakan protokol kesehatan ketika restoran beroperasi.
Baca juga: Layani Open BO, Belasan Remaja Wanita Terjaring Polisi dari Apartemen Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Gara-gara Terlalu Gengsi, Maia Estianty Ngaku Pernah Sampai Ditegur Irwan Mussry
Baca juga: Sanksi Berakhir, Restoran Rizky Billar Langsung Beroperasi, tapi Satpol PP Tetap Awasi
"Saya (katakan kepada pemilik) enggak mau tahu protokol kesehatan harus diterapkan, ini kan sudah viral (terkait kerumunan). Kapasitas harus enggak lebih dari separuh, tidak mengundang keramaian," imbuh Tamo.
Jika masih melanggar protokol kesehatan, Tamo mengaku akan mengenakan denda sebanyak Rp 50 juta.
Apabila tetap melanggar, izin restoran akan dicabut.
"Yang penting jangan timbulkan kerumunan yang membahayakan masyarakat," tegas Tamo.
Buat Kerumunan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membubarkan pembukaan restoran milik artis Rizky Billar karena terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Restoran bernama Raja Se'i itu berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Diberitakan Wartakotalive.com, keramaian itu dipicu oleh penggemar Rizky Billar yang berduyun-duyun datang ke Raja Se'i saat pembukaan restoran pada Minggu (7/3/2021).
Acara pembukaan restoran se'i sapi tersebut dihadiri oleh sang pemilik.
"Acara grand opening-nya dibubarkan sama anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.
Tamo mengatakan, dari kerumunan tersebut terlihat tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar-konsumen.
Lantas, pada pukul 13.20 WIB acara pembukaan restoran itu dibubarkan.
Dalam video yang didapat, terlihat beberapa petugas Satpol PP menghampiri Restoran Raja Se'i milik Rizky Billar.
Terlihat beberapa karangan bunga dipajang di restoran milik kekasih penyanyi Lesty Kejora itu.
Puluhan pengunjung itu dipaksa membubarkan diri oleh petugas Satpol PP lantaran menciptakan kerumunan.
Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Pembubaran dilakukan oleh 6 anggota Satpol PP dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI.
Selain membubarkan kerumunan, pihak Satpol PP diketahui memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.
Peringatan secara tertulis diberikan lantaran restoran itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Akibatnya, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Periksa Rizky Billar Terkait Pembukaan Restoran yang Langgar Prokes" "Kembali Beroperasi, Restoran Milik Rizky Billar Dipantau Ketat Satpol PP