Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Pedagang Warung, Begini Komentar Oknum Lurah di Bekasi
Lurah Pekayon Jaya inisial RJ dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pedagang warung berinisial ER (25).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Lurah Pekayon Jaya inisial RJ dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pedagang warung berinisial ER (25).
Lurah RJ memenuhi panggilan DPRD Kota Bekasi pada Senin (8/3/2021), dia hadir untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam kesempatan itu, Lurah RJ mengaku pasrah, dia juga sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Insya Allah, biar ranah hukum yang berjalan," kata RJ di gedung parlemen, Jalan Chairil Anwar Kalimalang, Bekasi Timur.
Dia mengaku akan mengikuti segala prosedur hukum yang tengah berjalan, bahkan pemanggilan pihak kepolisian sudah dia penuhi.
Baca juga: Menanti Ujung Kasus Lurah Cabul di Bekasi Lecehkan Pedagang, Bebas Sanksi dan Tunggu Langkah Polisi
"Kami ikutin saja, peraturan yang sudah ada kita jalanin. saya sudah dua kali di panggil (pihak kepolisian)," tegasnya.
Adapun lurah RJ dilaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Jumat 11 Desember 2020 dengan nomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.
Peristiwa dugaan pencabulan berdasarkan surat laporan tersebut terjadi pada tiga bulan silam tepatnya, Selasa 8 Desember 2020.
Korban berinisial ER (25), wanita pedagang warung yang biasanya berjualan di samping persis kantor kelurahan tempat RJ bekerja.
Baca juga: Sanksi untuk Lurah RJ di Bekasi Hanya Dibina, Sangkal Lakukan Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung
Baca juga: Polisi Sebut Staf Kelurahan Tak Dengar Suara Teriakan Saat Oknum Lurah Lakukan Dugaan Pencabulan
Baca juga: Kantor Baru Buka, Oknum Lurah di Bekasi Tergoda Wanita Pedagang Warung Sampai Kunci Pintu
Dugaan pelecehan seksual dilakukan RJ di sebuah ruangan, korban awalnya diminta mengantar teh manis lalu dikunci dari luar.
Membantah Tuduhan
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, pihaknya memanggil lurah RJ berdasarkan Surat Panggilan Nomor :863/1631/BKPPD.PKA.
"Telah memanggil saudara RJ untuk dimintai ketetangan," kata Syekti dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Menanti Ujung Kasus Lurah Cabul di Bekasi Lecehkan Pedagang, Bebas Sanksi dan Tunggu Langkah Polisi
Dari hasil pemanggilan itu lanjut Yekti, lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).