Hakim Tuggal Suharno Tanya Alasan Polri 2 Kali Tak Hadir Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Hakim tunggal Suharno mempertanyakan alasan Polri tidak hadir dalam dua sidang sebelumnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Senin (8/3/2021).
"Mengingat dua kali sidang (Polda Metro Jaya) tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di Majelis Hakim," ucap Alamsyah.
Namun, Hakim Suharno tetap pada keputusannya untuk menunda sidang praperadilan.
Menurut Suharno, pihaknya baru satu kali melakukan pemanggilan terhadap pihak Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi Hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar dia.
"Hakim berkesimpulan oleh karena pihak termohon baru secara sah dipanggil baru satu kali, kami kasih kesempatan sekali lagi. Namun permintaan pemohon tapi tetap kami catat," tambahnya.