Hakim Tuggal Suharno Tanya Alasan Polri 2 Kali Tak Hadir Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Hakim tunggal Suharno mempertanyakan alasan Polri tidak hadir dalam dua sidang sebelumnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Sidang sempat ditunda sebanyak dua kali lantaran Polri selaku pihak termohon tidak hadir.
Di awal persidangan, Hakim tunggal Suharno mempertanyakan alasan Polri tidak hadir dalam dua sidang sebelumnya.
"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno kepada tim hukum Polri di ruang sidang utama.
Baca juga: Usai 2 Kali Mangkir, Hari Ini Polri Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Kuasa hukum termohon kemudian menjawab bahwa pada sidang pertama alamat yang ditujukan salah.
Panggilan itu ditujukan kepada Bareskrim Polri yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu kuasa hukum termohon.
Terkait alasan tak hadir pada sidang kedua, kubu termohon menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi Bareskrim Polri.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab.
Sidang ditunda lantaran Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon kembali tidak hadir.
Hakim tunggal Suharno mengatakan telah memanggil pihak Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.
"Termohon Bareskrim Polri qq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir," kata Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Melihat pihak Polda Metro Jaya tidak hadir, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta Hakim tetap melanjutkan persidangan.
"Mengingat dua kali sidang (Polda Metro Jaya) tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di Majelis Hakim," ucap Alamsyah.
Namun, Hakim Suharno tetap pada keputusannya untuk menunda sidang praperadilan.
Menurut Suharno, pihaknya baru satu kali melakukan pemanggilan terhadap pihak Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi Hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar dia.
"Hakim berkesimpulan oleh karena pihak termohon baru secara sah dipanggil baru satu kali, kami kasih kesempatan sekali lagi. Namun permintaan pemohon tapi tetap kami catat," tambahnya.