Anggota Polres Metro Jakarta Utara Wajib Laporkan Setiap Butir Peluru yang Ditembakkan

AKBP Nasriadi mengatakan, masing-masing anggota yang memegang senjata api bertanggungjawab atas setiap butir peluru yang telah mereka terima.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seluruh anggota Polres Metro Jakarta Utara yang memegang senjata api diwajibkan melaporkan setiap butir peluru yang mereka terima dan telah ditembakkan.

Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi usai melakukan pengecekan senjata api terhadap para anggotanya.

AKBP Nasriadi mengatakan, masing-masing anggota yang memegang senjata api bertanggungjawab atas setiap butir peluru yang telah mereka terima.

Ketika senjata api sudah digunakan untuk keperluan menembak di momen-momen tertentu, setiap butir peluru yang dilepaskan pun wajib dilaporkan.

"Semua kami minta pertanggungjawaban. Berapa peluru yang mereka terima pada saat senjata mereka itu diberikan dan berapa peluru yang mereka kembalikan," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/3/2021).

Hingga kini, sudah terdata sejumlah anggota yang membuat berita acara penggunaan peluru tersebut.

Para anggota tersebut telah melepaskan tembakan di situasi-situasi genting, seperti saat mereka membubarkan tawuran maupun memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan.

"Contoh yang terjadi di Tanjung Priok, anggota mengeluarkan tembakan peringatan untuk pembubaran tawuran, mereka membuat berita acara telah melakukan penembakan berapa kali, dan itu semua untuk melakukan langkah pencegahan," jelas Nasriadi.

Baca juga: PLTSa di Bantargebang Mampu Mengubah Ribuan Ton Sampah Jadi Energi

Baca juga: Nissan Livina Tabrak Pagar TMII, Pengemudi Diduga Bermain Ponsel saat Menyetir

Baca juga: Belasan Senjata Api Milik Anggota Polres Jakarta Utara Ditarik Sementara

"Ada juga anggota yang melakukan tindakan tegas terukur, seperti contohnya anggota yang melakukan pencegahan atau penembakan terhadap tersangka curanmor yang akan menyerang polisi, dan mereka juga membuat berita acara," sambungnya.

Selain melaporkan jumlah peluru, anggota Polres Metro Jakarta Utara yang dibekali senjata api juga wajib memegang kartu kepemilikan.

Kartu kepemilikan itu wajib dimiliki sebagai bukti tertib administrasi dalam penggunaan senjata api.

"Jadi semua tertib berita acara dan tertib administrasi tentang penggunaan senjata di Jakarta Utara ini," tutur Nasriadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved