Direktur Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya hingga Disuruh Minum Air Seni

Direktur perusahaan supplier yang diculik dan disekap berinisial BH (50) dianiaya oleh para pelaku hingga mengalami luka

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Para tersangka kasus penculikan dan penyekapan direktur perusahaan suplier saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur perusahaan supplier yang diculik dan disekap berinisial BH (50) dianiaya oleh para pelaku hingga mengalami luka.

Korban diculik dari rumah kosnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Setelahnya, BH disekap selama empat hari di sebuah rumah di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Iya (korban) sempet dipukul oleh beberapa orang, luka di bagian bibir," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (9/3/2021).

Tak hanya itu, sambung Azis, para pelaku bahkan sempat menyuruh korban meminum air seni.

Baca juga: Hasil DNA Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Sama dengan Anak yang Dilahirkan Korban

"Menurut keterangan korban, sempat juga dia disuruh meminum air kencing. Tapi hanya sekali," ujar dia.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap empat orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka adalah MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37).

Otak dari penculikan dan penyekapan ini adalah MR, investor penuh pada perusahaan milik korban.

Baca juga: Wakil Ketua Umum Nilai Penunjukan Plt Ketum DPP KNPI Tidak Sah, Ini Alasannya

Peristiwa ini bermula ketika TH, kakak BH, mencoba menghubungi adiknya melalui sambungan telepon pada 2 Maret 2021.

Lantaran tidak mendapat jawaban, TH lalu mendatangi tempat tinggal korban di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Ketika didatangi di kosnya, BH nggak ada di tempat. Dari lingkungan sekitar tempat tinggal dapat info adiknya dibawa oleh beberapa orang secara paksa," ujar Azis

Baca juga: Hasil DNA Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Sama dengan Anak yang Dilahirkan Korban

Tiga hari kemudian, TH yang tak kunjung mendapat kabar terkait keberadaan adiknya merasa khawatir.

Ia pun memutuskan untuk membuat laporan orang hilang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dosis Pertama di Kota Tangerang Rampung

"Atas laporan itu kami merespon, segera bentuk tim dari Unit Ranmor, Resmob Krimum Polres. Kami bergerak dengan bebeapa petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi, menuju di wilayah Cikarang dan bebedapa lokasi lainnya," jelas Azis.

Baca juga: Saksi Fakta Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Dramatis dan Politis

"Di lokasi itu terjadi upaya dugaan penyekapan atau pecculikan terhadap korban. Korban berhasil diselamatkan dan petugas amankan beberapa orang diduga pelaku," tambahnya.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 328, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved