Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Polisi Siap Adu Bukti dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembuktian.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

Bukti-bukti tersebut, jelas kuasa hukum Polda Metro Jaya, juga diperkuat pertimbangan Hakim pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," ujar dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan terkait penahanan Rizieq Shihab. Polisi menyebut Rizieq Shihab tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Hakim Suharno Peringati Polda Metro Jaya yang Mangkir Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," ucap kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved