Polres Bekasi Gagalkan Pengiriman Narkoba Antarnegara, 12 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan
Polres Metro Bekasi berhasil mengagalkan praktik kurir narkoba jaringan internasional
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
"Sabu disimpan di dalam tas ransel, kita berhasil temukan 10 kilogram lagi, tas berisi sabu ini yang rencananya akan dibawa melalui jalur darat oleh kedua tersangka," tegasnya.
Baca juga: Sedang Asyik Tanding Catur, Asikin Terkejut Lawannya Tiba-Tiba Jatuh dan Meninggal Dunia
Adapun, Polres Metro Bekasi masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas negara tersebut.
Kedua tersangka yakni, RR dan IE mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum.