Polres Bekasi Gagalkan Pengiriman Narkoba Antarnegara, 12 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan
Polres Metro Bekasi berhasil mengagalkan praktik kurir narkoba jaringan internasional
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengagalkan praktik kurir narkoba jaringan internasional.
Barang bukti sabu seberat 12 kilogram diamankan dari dua orang tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, praktik pengiriman sabu dalam jumlah besar ini terbongkar berkat informasi hasil penyidikan.
"Dari hasil penyidikan perkara narkotika jenis sabu, diduga akan dari pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Sengketa Tanah
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung betindak cepat membentuk tim khusus berjumlah sembilan orang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Budi Setiadi.
"Informasi itu kami lidik, kemudian kami membentuk tim khusus dipimpin Kasat Resnarkoba untuk terjun langsung ke Pekanbaru, Riau," ucap Hendra.
Baca juga: VIRAL Video Pesepeda Tak Gunakan Jalur Sepeda di Jalan Sudirman, Polisi: Bisa Kena Sanksi Kurungan
Di sana, pada Jumat 5 Maret 2021, anggota Polres Metro Bekasi meringkus dua orang tersangka berinisial RR (26) dan IE (26) warga Tangerang Selatan.
"Kedua tersangka kami ringkus di sebuah Hotel S 45 kamar 104 Tengkateng Selatan, Bukit Raua, Kota Pekanbaru," ucap Hendra.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat barang bukti sabu seberat 2 kilogram dan 3.750 butir pil ekstasi.
Baca juga: Saksi Fakta Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Dramatis dan Politis
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka diperintah oleh seorang bandar berinisial R yang hingga kini masih buron.
Keduanya lanjut Hendra, diminta menjemput sabu kiriman dari Malaysia agar bisa dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
"Jadi mereka diminta oleh R, bayaran awal Rp10 juta untuk operasional keduanya, jika berhasil membawa sabu ke Jakarta mereka akan mendapat bayaran lagi sebesar Rp50 juta," terangnya.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Mas Al Kaget Dengar Obrolan Andin di Telepon
Selanjutnya, kedua tersangka menunjukkan lokasi pengambilan barang bukti sabu lain yang hendak di kirim ke Jakarta.
Mereka sesuai arahan tersangka R, diminta mengambil sabu di sebuah kamar Hotel S Panam nomor 227, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Sabu disimpan di dalam tas ransel, kita berhasil temukan 10 kilogram lagi, tas berisi sabu ini yang rencananya akan dibawa melalui jalur darat oleh kedua tersangka," tegasnya.
Baca juga: Sedang Asyik Tanding Catur, Asikin Terkejut Lawannya Tiba-Tiba Jatuh dan Meninggal Dunia
Adapun, Polres Metro Bekasi masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas negara tersebut.
Kedua tersangka yakni, RR dan IE mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum.