Usai Jadi Mualaf dan Dikhitan, Bos yang Cabuli Karyawatinya Dapat Hadiah Seperangkat Alat Salat

JH mengaku keputusan menjadi mualaf adalah keinginan pribadinya yang juga mendapat dukungan dari keluarga.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara, mendapatkan hadiah seperangkat alat salat usai menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021). 

"Saya bilang hati saya terenyuh, hati saya menyaksikan secara langsung begitu besarnya, bermaknanya tatanan salat ini bagi hidup saya," ucap JH.

Adapun proses khitanan yang berlangsung di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara berlangsung sekitar 30 menit.

JH dikhitan oleh anggota Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Utara.

Usai dikhitan, JH mendapatkan cinderamata dari para anggota seperti peci, sarung, hingga tasbih.

Cabuli karyawati

JH ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara setelah mencabuli dua orang sekretaris pribadinya.

Hasil pengembangan, didapati ada dua korban lainnya yang pernah menjadi korban kebejatan JH.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH baru mengakui bahwa korban kebejatannya tak hanya DF (25) dan EFS (23).

Baca juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkotika Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat Tajam

Belakangan, JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB.

"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Tangkapan layar rekaman video yang menampilkan aksi pelecehan seksual yang dilakukan bos, JH, terhadap karyawatinya, DF.
Tangkapan layar rekaman video yang menampilkan aksi pelecehan seksual yang dilakukan bos, JH, terhadap karyawatinya, DF. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Dijelaskan Nasriadi, kedua korban lainnya enggan melapor lantaran sudah memiliki kehidupan pribadi, di mana salah satunya sudah menetap di Bali.

Adapun kedua korban lainnya itu juga menjadi korban pelecehan seksual di kala jam kerja.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi dan BB diurut mengenai payudaranya," kata Nasriadi.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban, DF (25) dan EFS (23), memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Pencabulan ini terjadi di perusahaan tempat pelaku dan korban bekerja, yakni perusahaan bidang permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved