Usai Jadi Mualaf dan Dikhitan, Bos yang Cabuli Karyawatinya Dapat Hadiah Seperangkat Alat Salat

JH mengaku keputusan menjadi mualaf adalah keinginan pribadinya yang juga mendapat dukungan dari keluarga.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara, mendapatkan hadiah seperangkat alat salat usai menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021). 

Pintu ruang rapat itu hanya bisa dibuka oleh karyawan-karyawan yang memiliki kartu akses, salah satunya JH.

Terlebih lagi, setelah terkunci, pintu tersebut hanya bisa dibuka dari dalam.

"Pintunya itu pakai kayak akses gitu. Jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar nggak bisa masuk," kata EFS.

Kemudian, usai menyampaikan bualan soal ritual penyucian diri, JH mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Dia lakukan pelecehan di kantor. Saat-saat meeting, di ruangan meeting. Saat ruangan itu sepi," sambung EFS.

EFS sendiri mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak September hingga November 2020.

Pelaku JH mulai menandakan ketertarikannya sekira dua pekan setelah EFS bekerja di sana.

"Saya nggak hitung sudah berapa kali (dilecehkan), pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," kata EFS.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved