Usai Jadi Mualaf dan Dikhitan, Bos yang Cabuli Karyawatinya Dapat Hadiah Seperangkat Alat Salat

JH mengaku keputusan menjadi mualaf adalah keinginan pribadinya yang juga mendapat dukungan dari keluarga.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara, mendapatkan hadiah seperangkat alat salat usai menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara, telah selesai menjalani proses khitanan.

Dirinya resmi menjadi mualaf setelah melalui segelintir proses selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Usai dikhitan, JH mendapatkan hadiah berupa seperangkat alat salat dari anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Tahti Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sutikno secara langsung memberikan alat salat tersebut.

Yang pertama ialah peci berwarna putih yang disematkan di kepala JH.

Baca juga: Tak Hanya Felicia Tissue, Pihak Lain Minta Pertanggungjawaban Kaesang, Apa yang Kita Perbuat Mas?

Menyusul kemudian baju koko, sajadah, hingga tasbih.

"Kita baru saja melakukan khitan untuk saudara JH. Dia pun karena kemauan sendiri memutuskan menjadi mualaf dan disunat di rutan Polres Metro Jakarta Utara," kata Sutikno, Selasa (9/3/2021).

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sementara itu, JH mengaku keputusan menjadi mualaf adalah keinginan pribadinya yang juga mendapat dukungan dari keluarga.

"Keluarga tahu, pernyataan sudah saya bikin, keluarga mendukung, istri juga mendukung. Karena sebelum saya di sini, memang saya sudah mendapat pencerahan. Memang saya punya keinginan (menjadi mualaf)," kata JH.

Baca juga: Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Mafia Tanah Dibayar Rp150 Ribu per Hari 

Baca juga: Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah, LMK Sebut Ada Laporan Kerusakan Rumah Warga Namun Sudah Diperbaiki

Baca juga: Emosi Diminta Cerai, Suami di Lampung Nekat Tembak Kepala Istri di Rumah Mertua: Sering KDRT

Keinginan JH menjadi mualaf juga diperkuat dengan adanya salah satu momen yang dianggap tersangka membuka hati dan pikirannya.

Beberapa hari lalu, usai ditahan karena kasus pelecehan seksual, JH mendengar rekan satu selnya mengumandangkan adzan.

Ia juga memerhatikan dari dekat bagaimana tahanan-tahanan lain di dalam selnya melakukan ibadah salat.

Baca juga: Penculik Direktur Perusahaan Bawa Senapan Angin dan Air Softgun, Korban Dijaga 2 Orang Saat Disekap

"Saat di sini, saya menyapa rekan satu tahanan. Saya mendengar kumandang adzan dekat dengan saya, dan melihat dengan mata secara dekat, dari tahanan, bagaimana cara orang salat berjamaah," ucap JH.

JH pun menangis sampai akhirnya meminta diajarkan untuk melakukan tata cara ibadah-ibadah tersebut.

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Saya bilang hati saya terenyuh, hati saya menyaksikan secara langsung begitu besarnya, bermaknanya tatanan salat ini bagi hidup saya," ucap JH.

Adapun proses khitanan yang berlangsung di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara berlangsung sekitar 30 menit.

JH dikhitan oleh anggota Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Utara.

Usai dikhitan, JH mendapatkan cinderamata dari para anggota seperti peci, sarung, hingga tasbih.

Cabuli karyawati

JH ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara setelah mencabuli dua orang sekretaris pribadinya.

Hasil pengembangan, didapati ada dua korban lainnya yang pernah menjadi korban kebejatan JH.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH baru mengakui bahwa korban kebejatannya tak hanya DF (25) dan EFS (23).

Baca juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkotika Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat Tajam

Belakangan, JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB.

"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Tangkapan layar rekaman video yang menampilkan aksi pelecehan seksual yang dilakukan bos, JH, terhadap karyawatinya, DF.
Tangkapan layar rekaman video yang menampilkan aksi pelecehan seksual yang dilakukan bos, JH, terhadap karyawatinya, DF. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Dijelaskan Nasriadi, kedua korban lainnya enggan melapor lantaran sudah memiliki kehidupan pribadi, di mana salah satunya sudah menetap di Bali.

Adapun kedua korban lainnya itu juga menjadi korban pelecehan seksual di kala jam kerja.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi dan BB diurut mengenai payudaranya," kata Nasriadi.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban, DF (25) dan EFS (23), memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Pencabulan ini terjadi di perusahaan tempat pelaku dan korban bekerja, yakni perusahaan bidang permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: 8 Ramuan Tradisional Berkhasiat Meningkatkan Kesuburan, yang Ingin Punya Momongan Wajib Catat

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.

Mengaku wakil dewa

JH juga melakukan segala cara untuk bisa mencabuli DF (25) dan EFS (23).

Selain mengaku bisa meramal dan bisa membuka aura positif, JH juga menyatakan diri sebagai wakil dewa.

Hal itu disampaikan EFS, yang sudah berkali-kali terperangkap dalam aksi cabul atasannya yang dilakukan di perusahaan permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tersebut.

Pada suatu kesempatan, JH mendatangi EFS dan mengatakan bahwa dirinya adalah wakil dewa alias orang suci.

JH kemudian meyakini EFS bahwa dirinya akan melakukan ritual penyucian diri.

"Dia (JH) kan mengakuinya sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang dia itu mengaku orang yang suci."

"Dia bilang ingin mensucikan saya dan temen saya gitu. Dan ini suruhan dewa," kata EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Kota Bekasi HUT ke-24, Sejarawan: Jangan Sampai Banjir Jadi Indentitas

Baca juga: Mafia Tanah Ancam Warga Kemayoran untuk Angkat Kaki, Perintahnya Datang dari Oknum Penasehat Hukum

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Belum Tahu Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Jakarta

Kunci pintu ruang rapat

Beberapa bulan lalu, di dalam ruang rapat perusahaan tersebut, ketika kondisi sedang sepi-sepinya, JH mengambil kesempatan berdua dengan EFS.

Karyawati korban pencabulan, EFS (23), saat memberikan keterangan di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Karyawati korban pencabulan, EFS (23), saat memberikan keterangan di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Pintu ruang rapat itu hanya bisa dibuka oleh karyawan-karyawan yang memiliki kartu akses, salah satunya JH.

Terlebih lagi, setelah terkunci, pintu tersebut hanya bisa dibuka dari dalam.

"Pintunya itu pakai kayak akses gitu. Jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar nggak bisa masuk," kata EFS.

Kemudian, usai menyampaikan bualan soal ritual penyucian diri, JH mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Dia lakukan pelecehan di kantor. Saat-saat meeting, di ruangan meeting. Saat ruangan itu sepi," sambung EFS.

EFS sendiri mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak September hingga November 2020.

Pelaku JH mulai menandakan ketertarikannya sekira dua pekan setelah EFS bekerja di sana.

"Saya nggak hitung sudah berapa kali (dilecehkan), pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," kata EFS.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved