Ayah yang Cabuli Putri Kandungnya di Koja Berusaha Kabur ke Luar Kota Sesaat Sebelum Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, Djamaludin ditangkap di kala sedang mengemasi pakaiannya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Djamaludin (52), ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16), ditangkap di kediamannya di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Senin (8/3/2021) lalu.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya kabur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, Djamaludin ditangkap di kala sedang mengemasi pakaiannya.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur," kata Dwi, Rabu (10/3/2021).
Menurut Dwi, pelaku yang sudah menyadari aksi bejatnya ketahuan berupaya melarikan diri ke sebuah daerah di Pulau Jawa.
Namun, berkat gerak cepat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di bawah pimpinan AKP Andry Suharto, pelaku bisa diamankan setelah laporan masuk kurang dari 24 jam.
"Pelaku akhirnya kami amankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara," ucap Dwi.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Warga Duren Sawit jadi Korban Jambret Ponsel
Baca juga: DPRD DKI Jegal Anies Jual Saham PT Delta, Golkar: Sama Saja Kita Melegalkan Prostitusi
Baca juga: Belajar dari Media Sosial, 4 Tersangka Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu Saling Berbagi Peran
Kasus ini terungkap setelah J memberanikan diri membeberkan seluruh tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.
Dalam ceritanya, J mengungkap bahwa aksi cabul sang ayah dilakukan di dalam rumah sendiri, setiap sang ibu bekerja.
Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara.
J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Cabuli korban saat istri tak ada di rumah