Komplotan Muncikari Sunat Upah Kencan Gadis ABG, Bertarif Rp 500 Ribu Tapi Cuma Dikasih Segini

Komplotan muncikari memotong upah kencan para gadis ABG yang dijual via BO (Booking Order) di Solo. Begini kronologinya.

ThinkStock via Kompas
Ilustrasi Prostitusi. Komplotan muncikari memotong uang hasil kencan para gadis ABG yang dijual via BO (Booking Order) di Solo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komplotan muncikari memotong upah kencan para gadis ABG yang dijual via BO (Booking Order) di Solo.

Polisi telah menangkap komplotan muncikari yang menawarkan gadis di bawah umur di Kota Solo.

Ketiga muncikari tersebut yakni L (33), Wes (19), Dah (18).

Diketahui, para gadis ABG itu hanya mendapatkan upah yang tak seberapa.

Sejumlah gadis di bawah umur yang dijual germo via open BO (Booking Order) hanya mendapatkan uang tak seberapa.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengungkapkan pembagian untuk muncikari dan korban alias gadis di bawah umur tersebut.

"Pembagian uang Ro 300 ribu untuk pengantar (germo), sedangkan korban hanya menerima Rp 200 ribu," jelas dia.

Kasus itu terungkap saat muncikari menjajakan mereka di kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (6/3/2021).

Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran tersendiri dalam menjual gadis di bawah umur.

Satu tersangka berinisial L (33) berperan menawarkan korban yang mencari open BO.

"Yang germo jual, ada yang sudah digunakan pria hidung belang berkali-kali," akunya saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (10/3/2021).

Dari pengakuan tersangka lanjut dia, masing-masing ND (15) dijajakan sebanyak 7 kali, D (16) 3 kali dan R (16) 2 kali oleh tersangka L.

"Jadi L tak bekerja sendiri," jelas dia.

Ia lanjut Ade, mengajak Wes (19) dan Dah (18), untuk mengantar korban ke hotel di kawasan Gilingan.

"Secara cash dibayar langsung ke pengantar," ujar tersangka L.

Ungkap Komplotan Muncikari

Polisi mengungkap komplotan germo yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo di Mapolresta, Rabu (10/3/2021).
Polisi mengungkap komplotan germo yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo di Mapolresta, Rabu (10/3/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan)

Polisi mengungkap komplotan muncikari yang tega menjajakan gadis di bawah umur yang beroperasi di Kota Solo.

Ketiga muncikari tersebut yakni L (33), Wes (19), Dah (18).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengungkapkan, tersangka bergerak melalui sosial media di antaranya dengan meninggalkan nomer WhatsApp (WA) di kolom komentar.

"Melalui media sosial tersangka menawarkan korban kolom komentar," ungkap dia saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (10/3/2021).

Korban gadis di bawah umur berinisial ND (15), D (16) dan R (16).

Korban ditawarkan tersangka L, Rp 500 ribu per sekali open Booking Out (BO).

"Tarif masing-masing korban Rp 500 ribu," ungkapnya.

Adpaun tersangka dijerat Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta," jelas dia.

Diciduk Polisi

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pekerja seks komersial (PSK) diciduk tim Sparta Polresta Solo, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Empat orang PSK yang diamankan berinisial PM asal Banjarsari Solo, WP asal Semarang, NS asal Magelang, dan VN asal Pangandaran.

Mereka diamankan di hotel berinisial S dan GS.

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan empat PSK.

Kondom menjadi satu barang bukti yang diamankan.

"Total ada 83 kondom yang diamankan. Dari tangan PM ada 53 buah, WP ada 20 buah, dan VN ada 10 buah," kata Sutoyo, Senin (8/3/2021).

Selain kondom, sejumlah uang dan 5 hansaplast juga diamankan dari tangan mereka.

Jumlah uangnya hampir Rp 2 juta.

"Dari tangan VN ada uang sejumlah Rp 1 juta, dan PM ada uang sebesar Rp 650 ribu," ucap Sutoyo.

Sutoyo menuturkan, penangkapan sejumlah PSK dilakukan untuk menjaga kondisi Kota Solo tetap kondusif.

"Selanjutnya PSK di amankan dibawa ke Polresta Surakarta, Kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk ditindak lanjuti," tuturnya.

Baca juga: Ricuh Antrean Vaksin Covid-19 di Area GBK, Polisi: Karena Tidak Tahu Antrean Loket

Baca juga: Saksi Beberkan Saat Anak Buah Nus Kei Ditabrak: Ada Teriakan Minta Tolong

Baca juga: Beraksi Sejak 2018, 4 Pria Paruh Baya Berhasil Edarkan Dolar Palsu Senilai Rp 78 Miliar

Pengelola Hotel Bisa Dijerat Pidana

Pengelola hotel bisa dijerat pidana bila terbukti menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Bahkan hukuman berat menanti yakni 7 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio Utomo, hal tersebut seperti yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jika ada pelaku hotel yang menampung atau menyediakan layanan perempuan untuk diperjual belikan, itu nanti akan dianggap sebagai mucikari," kata dia, Jumat (5/3/2021).

Kapolsek menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam, tergantung usia wanita yang diperdagangkan.

"Kalau usia dewasa bisa termasuk tipiring, bisa dipenjara 3 bulan. Tapi kalau anak-anak, bisa sampai 7 tahun," terangnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, sosialisasi kepada pengelola hotel sudah dilakukan oleh anggota Polsek Banjarsari.

Selain prostitusi di Hotel, pihak Polsek Banjarsari juga malakukan preventif tempat prostusi di tempat umum.

"Patroli ditempat umun kita lakukan pada Pagi, Siang, hingga Malam hari," kata dia.

"Apabila menemui pelaku prostitusi, bisa langsung kita diamankan. Pengamanan ini juga bisa dibackup oleh tim Pekat di polsek Banjarmasin yang sudah kami bentuk," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Teganya Para Germo Ini, Jual 3 Gadis Solo di Bawah Umur via Open BO, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved