Sidang Rizieq Shihab
Pekan Depan, Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab segera menjalani sidang kasus tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab segera menjalani sidang kasus tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya sudah menetapkan jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan bagi Rizieq pada pekan depan.
"Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 16 Maret 2021," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/3/2021).
Penetapan waktu sidang Rizieq tersebut menyusul pelimpahan enam berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/3/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditunjuk Mahkamah Agung mengadili perkara Rizieq pun sudah menetapkan nama anggota Majelis Hakim yang bakal menangani perkara.
"Susunan persidangan, Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Kosasih dan Penuntut Umum, Teguh Suhendro," ujarnya.
Sebagai informasi Rizieq jadi terdakwa dalam tiga kasus tindak pidana karantina kesehatan, yakni kerumunan warga di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung membagi perkara dalam dua berkas, atas nama Rizieq, dan satu lagi gabungan dari H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsy, Maman Suryadi.
Dalam kasus ini Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Kejagung Limpahkan 6 Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Kasus kedua yakni hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi, kasus ini menjerat dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa.
Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Saksi Fakta Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Dramatis dan Politis
Terakhir kasus tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Beda dengan dua kasus lainnya, dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Rizieq merupakan terdakwa tunggal.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.