Polisi Beberkan Kasus Tanah di Kemayoran, Ada Dua Kelompok Preman Bermain 

Wakapolres Jakarta Pusat mengatakan ada dua kelompok preman yang berupaya mengusir warga Jalan Bungur Besar Raya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah), saat konferensi pers mengatakan dua kelompok preman yang berupaya mengusir warga Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (10/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan ada dua kelompok preman yang berupaya mengusir warga Jalan Bungur Besar Raya.

"Kami sudah mengidentifikasi ada dua kelompok preman yang bermain di lokasi tersebut," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Total ada 27 preman yang terlibat soal pengancaman terhadap warga terkait tanah, yang masih diburu polisi.

"Dua puluh tujuh preman sudah teridentifikasi identitasnya," kata Setyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, menyatakan para preman tersebut diperintahkan ADS dari oknum penasihat hukum. 

Baca juga: Belajar dari Media Sosial, 4 Tersangka Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu Saling Berbagi Peran

ADS pun dapat perintah dari pelaku utamanya, pria berinisial AL.

"Semua yang memerintahkan ADS dan pelaku lainnya, pria berinisial AL," ucap Burhan, pada kesempatan yang sama. 

Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Koja: Dilakukan Selama Setahun Tiap Kali Sang Ibu Pergi Bekerja

Meski begitu, polisi enggan menyebut identitas lengkap AL dari kalangan pejabat atau pengusaha.

"Kami hanya fokus ke mafia tanahnya saja," ujar Burhan.

Baca juga: Ricuh Antrean Vaksin Covid-19 di Area GBK, Polisi: Karena Tidak Tahu Antrean Loket

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan sembilan preman yang meresahkan warga Kemayoran tersebut.

Sembilan pelaku tersebut berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS. Semuanya laki-laki.

Burhan menuturkan, HK berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI)'.

Baca juga: Kabar Gembira, BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya

"HK juga memaksa warga menandatangani surat pernyataan lalu memaksa warga agar segera angkat kaki," tambah Burhan.

"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.

Baca juga: Aksi Pencuri yang Nyaris Telanjang Bulat Terekam CCTV, Tiba-tiba Jendela Terbuka, Gondok Uang Tunai

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.

Baca juga: Kabar Gembira, BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya

Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

"Ancaman satu tahun penjara," tutup Burhan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved