Putarkan Video Pengakuan SBY Bukan Pendiri Demokrat, Kubu Moeldoko: Sekarang Tak Perlu Orang Bantah

Partai Demokrat versi KLB Deliserdang mengklaim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah pendiri partai berlambang bintang mercy itu.

Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti
KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Hasilnya, peserta menunjuk secara aklamasi Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Partai Demokrat versi KLB Deliserdang mengklaim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah pendiri partai berlambang bintang mercy itu. 

Partai Demokrat versi KLB Deliserdang memastikan pihaknya telah menyambangi Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Selasa (9/3/2021).

Kedatangan PD kubu Moeldoko ini diketahui pada pukul 14.00 WIB. Meski tak dijelaskan secara detail, PD versi KLB juga menyerahkan syarat dan legalitas partainya seperti Partai Demokrat AHY kemarin.

"Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kemenkumham, kami tidak mau ramai-ramai datang, kami tak mau info ke media supaya kita kumpul di sana," kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dalam konferensi pers di Dapur Sunda, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Namun, Razman tak menjelaskan pihaknya bertemu dengan siapa di Kemenkumham, atau sebaliknya.

Dia hanya menyebut akan membiarkan Kemenkumham mempelajari dokumen yang dikirim.

"Nanti kalau sudah keluar kita akan bahas sama-sama, kita akan buka ke kawan-kawan," tambahnya

"Mereka tidak puas, mereka PTUN. Kami tidak puas, kami akan ambil langkah hukum," kata Razman.

Razman juga menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) No 2 Tahun 2011.

"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Parpol No. 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23 dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.

Forum tertinggi yang dimaksud yaitu musyawarah nasional (Munas), kongres dan muktamar. Termasuk Munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.

Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi Pasal 5 UU Parpol.

"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.

Selain itu, lanjut Razman, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved