Istri Kerja dari Pagi Sampai Malam, Pria di Koja Malah Tega Cabuli Putrinya yang Masih Remaja

Entah apa yang ada dipikiran Djamaludin (52) sehingga tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16).

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Entah apa yang ada dipikiran Djamaludin (52) sehingga tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16).

Diwartakan TribunJakarta.com, perilaku bejat Djamaludin itu dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara.

TONTON JUGA

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan Djamaludin mencabuli J sejak setahun lalu.

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.

Kasus ini terungkap setelah J memberanikan diri membeberkan seluruh tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Okky Lukman Pajang Foto Bersama Jokowi dan Colek Kaesang Pangarep, Komentar Kahiyang Ayu Disorot

TONTON JUGA

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Andry Suharto kemudian mengatakan, pelaku tega berbuat cabul kepada korban setiap kali sang ibu pergi bekerja.

Baca juga: Ibas Percaya Jokowi Punya Nurani, Pengamat Sebut Ini Bakal Terjadi Jika Presiden Salah Langkah

"Ibunya memang bekerja di salah satu pabrik. Pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," kata Andry di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Ketika istrinya pergi meninggalkan rumah, Djamaludin yang hanya bekerja sebagai pedagang makanan kemudian mulai melancarkan aksi bejatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved