''Kamu Itu Melebihi Binatang'' Ucapan Polwan Bergetar ke Djamaludin Pemerkosa Putrinya Sudah Setahun
Emosi Aiptu Veronica mengombak, suara bergetar, sorot matanya tajam menatap pria di depannya, Djamaludin.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Emosi Aiptu Veronica mengombak, suara bergetar, sorot matanya tajam menatap pria di depannya, Djamaludin.
"Kamu itu bikin saya merinding lho. Bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya? Melebihi binatang!" ucap Veronica.
Penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara ini tak menerima khilaf Djamaludin atas apa yang diperbuatnya kepada J, anak gadisnya.
Sejak 2019, J disetubuhi Djamaludin ketika sang istri bekerja di pabrik dan rumah kosong.
Djamaludin terakhir kali mencabuli J pada 6 Maret 2021.
Baca juga: Allahuakbar Teriak Penumpang Bus Sebelum Jatuh ke Jurang, Perjuangan Anak 2 Tahun Bisa Selamat
Hanya saat menstruasi atau datang bulan, gadis 16 tahun ini baru terbebas dari cengkeraman nafsu liar sang ayah.
Masih bisa ngeles saat diinterogasi, Djamaludin mengaku tak memaksa J untuk melayani memuaskan nafsunya selama ini.

Dalihnya, semua itu dilakukan hanya dengan bujuk rayu.
Sebagai anak, J tak bisa menolak karena takut dibentak ayah.
Baca juga: Bermula Dipikul Tahun 1965, Kriuk Renyah Kerupuk Erna Jaya sampai Dinikmati Para TKI di Thailand
Baca juga: VIDEO CCTV Penampakan Bus Sebelum Masuk Jurang di Sumedang, Kini Keluarga Korban Menanti Kepastian
Baca juga: Ruhut Sitompul Sedih Lihat Polemik Partai Demokrat, Terima Kasih ke SBY, Bela Moeldoko Tak Bersalah
"Dipaksa sih enggak," ucap Djamaludin.
"Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, 'ah masa begitu saja enggak mau,'" begitu katanya.
Pedagang makanan ini berhubungan badan dengan putrinya, tersebab sang istri pulang larut setiba di rumah.
Baca juga: Kesaksian Penumpang yang Selamat dari Kecelakaan di Sumedang: Bus Goyang, Semua Teriak Allahu Akbar
"Istr pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," kata Djamaludin.
Sekali dicoba, Djamaludin keterusan hingga lebih setahun lamanya menggauli putrinya setiap ada kesempatan.

Berbilang hari, bulan dan tahun J menutup rapat aib ayahnya.
Suatu hari hatinya bergejolak dan kesabaran J runtuh juga.
Ia mulai membuka diri dan menceritakan kepedihannya ke rekannya di tempat praktik kerja lapangan salah satu instansi pemerintahan.
Dari mulutnya, terungkap kebencian J kepada sang ayah yang sudah menjadikannya objek seksual.
Keberaniannya muncul dan berlipat setelah menceritakan nasib malangnya.
Sepulang dari tempat praktik kerja lapangan, panjang lebar J bercerita ke ibu tentang laku nista sang ayah.
Dengan kabar buruk yang mengaduk perasaan itu, sang ibu pulang dari pabrik untuk menemui J.
Dari sana, keduanya langsung membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Cara Kerupuk Erna Jaya Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19: Jemput Bola Sampai Rumah Pejabat
Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kontrakan untuk menangkap Djamaludin.
Dua hari setelah pencabulan terakhirnya terhadap J, Djamaludin tertangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Menilik Gestur Tubuh Kaesang saat Klarifikasi, Pakar Ekspresi: Dia Malu dan Punya Beban Berat
Saat polisi datang, Djamaludin sedang mengemasi pakaian untuk kabur keluar Jakarta.
Di ruang interogasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Veronica melempar sejumlah pertanyaan awal kepada Djamaludin.

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering mencabuli korban.
Hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban selama ini.
Sampai satu titik, Veronica tak tahan hingga emosi mendengar pengakuan gamblang Djamaludin.
Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga seorang ibu, tak kuat menalar semua alasan itu.
"Puas kamu? Itu anak kandungmu loh," cecar Veronica.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan Djamaludin sempat ingin kabur.
"Saat kami mau menangkap, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi tak berhasil," kata Dwi pada Rabu (10/3/2021).
Berkat gerak cepat Unit PPA di bawah pimpinan AKP Andry Suharto, pelaku bisa diamankan setelah laporan masuk kurang dari 24 jam.
Penyidik menjerat Djamaludin pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
Djamaludin terancam hukuman 15 tahun penjara.