Rizieq Shihab Peringati Isra Miraj dari Dalam Rutan Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan perayaan Isra Miraj tersebut mengambil tema Membangun Bangsa dan Negara dengan Akhaq Karimah.
"Proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tetang hari sidang pertama," kata dia.
Rinciannya, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang pertama dan kedua adalah terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Berkas perkara ketiga sampai kelimba adalah terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Berkas perkara yang keenam adalah terdakwa Rizieq Shihab.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Berikut 3 Penyebabnya
Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 Berbagai Jurusan, Yuk Simak Syaratnya
Baca juga: AC Milan Punya Modal Bagus saat Bertandang ke Old Trafford, Tak Terkalahkan 4 Pertandingan
Respons kuasa hukum
Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespon keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus kerumunan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kamil mengatakan jika keputusan yang dilakukan Kejagung ini untuk menghindari adanya kerumunan masa saat persidangan, maka hal itu dipertanyakan.
Karena menurutnya, jika merujuk data sensus penduduk tahun 2020, wilayah Jakarta Timur menempati wilayah dengan penduduk terbanyak di DKI Jakarta.
"Jika alasannya soal menghindari keramaian atau alasan protokol kesehatan justru kami pertanyakan, menurut sensus 2020 Jakarta Timur itu justru daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Tidak hanya itu, keputusan Kejagung kata Kamil adalah tidak tepat, karena lokasi persidangan tidak sesuai dengan lokasi kerumuman terjadi.
Karena menurutnya yang diduga menjadi tempat kejadian perkara atau locus delicti itu bukan termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus kerumunan Habib Rizieq ini terjadi di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda yakni Tebet Jakarta Selatan, di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Tebet dan Petamburan (lokasi kerumunan), Tebet itu masuk wilayah PN Jaksel, sedangkan Petamburan masuk PN Jakpus, ditambah lagi kasus RS Ummi wilayah hukum PN Bogor, seharusnya satu diantara ketiga PN tersebut yg mengadili perkara a quo, bukan PN Jaktim," kata Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).