Komplotan Maling di Tebet Gunakan Uang Hasil 15 Kali Curi Motor untuk Foya-foya

Empat pria komplotan maling berinisial SN, MR, AT, dan AR bukan hanya menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan se

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti kunci letter T dan pistol mainan saat merilis kasus pencurian di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021). 

"Saat itu tersangka sedang berusaha mencuri helm. Tapi berhasil diamankan warga sekitar dan polisi patroli," kata Budi.

Baca juga: Citilink Sempat Balik ke Bandara Soekarno-Hatta Usai Lepas Landas, Penumpang Sudah Diterbangkan Lagi

Baca juga: Masalah Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemkot Jakarta Timur

Baca juga: Sederet Fakta Aliran Hakekok di Banten, Menebus Dosa dengan Mandi Bersama di Sungai

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pencuri ini sudah belasan kali beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Sudah 15 kali pengakuannya. Itu dari sepanjang 2020 sampai Maret tahun ini. Terakhir itu tanggal 3 Maret," ujar Budi.

"Biasaya mereka ini pakai kunci letter T untuk membobol rumah kunci motor korbannya," tambahnya.

Para tersangka merupakan warga asli Tebet, tepatnya berdomisili Kelurahan Manggarai.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved