Komplotan Maling di Tebet Gunakan Uang Hasil 15 Kali Curi Motor untuk Foya-foya
Empat pria komplotan maling berinisial SN, MR, AT, dan AR bukan hanya menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan se
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
"Saat itu tersangka sedang berusaha mencuri helm. Tapi berhasil diamankan warga sekitar dan polisi patroli," kata Budi.
Baca juga: Citilink Sempat Balik ke Bandara Soekarno-Hatta Usai Lepas Landas, Penumpang Sudah Diterbangkan Lagi
Baca juga: Masalah Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemkot Jakarta Timur
Baca juga: Sederet Fakta Aliran Hakekok di Banten, Menebus Dosa dengan Mandi Bersama di Sungai
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pencuri ini sudah belasan kali beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Sudah 15 kali pengakuannya. Itu dari sepanjang 2020 sampai Maret tahun ini. Terakhir itu tanggal 3 Maret," ujar Budi.
"Biasaya mereka ini pakai kunci letter T untuk membobol rumah kunci motor korbannya," tambahnya.
Para tersangka merupakan warga asli Tebet, tepatnya berdomisili Kelurahan Manggarai.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.