Mantan Komisioner KPK Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Kubu AHY, Ini Alasannya

Bambang Widjojanto, ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kemeja putih), ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Bersama elite Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menggugat 10 orang yang melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Menurut BW, Partai Demokrat kubu AHY menilai KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Baca juga: Jatuh Pada 28 Maret 2021, Ini Doa Mohon Ampunan di Malam Nisfu Syaban, Malam Pengampunan Segala Dosa

Bambang tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan kedatangan kubu AHY untuk menggugat 10 orang dari Partai Demokrat versi KLB Deliserdang.

Baca juga: Warga Bekasi Bikin Sayembara OTT Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Besok, Ibu Hamil, Lansia, Anak Usia Di Bawah 9 Tahun Dilarang Masuk

Baca juga: Dirut Terjerat Kasus Korupsi, Sarana Jaya Tetap Dipercaya Anies Bangun Tempat Pengolahan Sampah

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan," kata Herzaky, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, hari ini.

"Kami melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Nama-namanya nanti saja kami rilis," lanjutnya.

Dia menuturkan, para tergugat ini dinilai melanggar konstitusi partai yang diakui negara.

Baca juga: Terungkap Alasan Sopir Bus Pariwisata Padma Kencana Pilih Tanjakan Cae, Korban Tewas Jadi 29 Orang

"Intinya karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara," jelas Herzaky.

"Mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," sambungnya.

Dia berharap, kedatangan tim kuasa hukumnya ini dapat menjadi harapan terakhir agar Partai Demokrat kubu AHY tak jadi dikudeta.

"Kami datang ke sini dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," tutup Herzaky.

Diketahui, ada 13 nama dari tim Kuasa Hukum kubu AHY.

Di antaranya Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Rony E Hutahaen, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Jhoni Allen Tuding Kongres ke-V Demokrat Tak Sah

Seperti diketahui, AHY berada di puncuk pimpinan sebagia Ketum Demokrat hasil KLB Senayan pada 2020 lalu.

Jhoni Allen yang dipecat AHY memastikan KLB Senayan tidak sah.

Setelah dipecat, Jhoni Allen bersama pendiri Partai Demokrat membuat KLB Deliserdang dengan menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga: Moeldoko Bertemu Presiden Sehari Sebelum KLB Demokrat, Jokowi Terkejut: Singgung Masalah KLB?

Di kepengurusan Partai Demokrat hasil KBL Deliserdang, Jhoni Allen didapuk sebagai Sekjen.

Belum lama, Jhoni Allen mengklaim kongres kelima Partai Demokrat kubu AHY pada 2020 tidak sah.

Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang.
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membantah hal tersebut.

"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah," kata Herzaky.

Ia memastikan, bukti sahihnya Kongres tersebut adalah pengesahan kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketum AHY melalui SK Menhukham.

"Itu sudah tercatat di lembar negara," lanjutnya. 

Herzaky mengklaim, Kemenkumham pun telah memeriksa berkas hasil kongres 2020 tersebut.

"Berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011," tambah dia.

Jika mereka mengatakan kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres ke-V tahun 2020 tidak sah, kata Herzaky, berarti menghina Kemenkumham.

"Berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.

Baca juga: Sekjen Partai Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Alasan Belum Daftar ke Kemenkumham

Bantah Jhoni Allen Soal Pemecatan 200 Kader 

Herzaky juga turut membantah isu pemecatan 200 kader Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membantah isu pemecatan 200 kader Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membantah isu pemecatan 200 kader Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Bohong kalau mereka bilang ada pemecatan 200 orang Ketua DPC. Itu fitnah yang sangat keterlaluan yang mereka umbar," kata Herzaky.

"Pelaku GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) ini memang sejak awal selalu mengumbar kebohongan dan fitnah," lanjut dia.

Dia menduga, Partai Demokrat versi KLB kubu Moeldoko ini dilindungi dan didukung oknum terkait.

"Karena merasa dilindungi dan didukung oleh oknum kekuasaan secara terang-benderang. Jadi, hentikan fitnah dan tipu daya seperti ini di muka publik," jelas dia.

Dia mengakui ada sejumlah Ketua DPC Partai Demokrat yang digeser posisinya sebelum KLB Deliserdang pada Jumat (5/3/2021).

"Sebelum KLB abal-abal, ada beberapa ketua DPC yang memang digeser dari posisinya, tapi jumlahnya sekira 30an," tutur Herzaky.

"Mengapa bisa beranak jadi 200 di kubu pelaku GPK-PD?" lanjut dia.

Herzaky pun mengatakan Sekjen Demokrat versi KLB Deliserdang Jhoni Allen frustasi sehingga mengatakan hal demikian.

"Memang kami mesti banyak maklum menghadapi mantan kader yang frustasi dan senang menyebar kebohongan," ucap dia.

Sebelumnya, Jhoni Allen mengatakan ada 200 ketua DPC Partai Demokrat yang dipecat.

"Ini persisnya ada 200 lebih. Tapi skarang dibujuk lagi seperti di Maluku Utara," kata Jhoni Allen di rumah Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved