Rawan Pencurian di Tebet, Kapolsek Imbau Warga Jangan Parkir Motor di Pinggir Jalan
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengimbau warga untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengimbau warga untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Pasalnya, kata Budi, banyak pelaku pencurian sepeda motor yang menunggu kelengahan warga.
"Untuk masyarakat di Jakarta Selatan, khususnya Tebet, agar berhati-hati menyimpan sepeda motor," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
"Jangan di pinggir jalan karena banyak pelaku ranmor yang mencari kelengahan masyarakat. Jangan lupa dikunci dobel seperti gembok. Dipastikan pengawasannya lah," tambahnya.
Polsek Tebet baru saja meringkus empat orang komplotan pencurian sepeda motor.
Mereka adalah SN, MR, AR, dan AT. SN dan AR merupakan eksekutor yang mencuri motor korban, sedangkan AR dan AT merupakan penadah.
polisi lebih dulu menangkap SN di Jalan Casablanca 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"Saat itu tersangka sedang berusaha mencuri helm. Tapi berhasil diamankan warga sekitar dan polisi patroli," kata Budi saat merilis kasus ini, Jumat (12/3/2021).
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pencuri ini sudah belasan kali beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Sudah 15 kali pengakuannya. Itu dari sepanjang 2020 sampai Maret tahun ini. Terakhir itu tanggal 3 Maret," ujar Budi.
Baca juga: Wagub DKI Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana Bansos, Ariza: Kalau Ada Aparat Curang Kami Sanksi Berat
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan dan Menko Luhut Intens Bertemu, Hal Ini yang Dibahas Keduanya
Baca juga: Komplotan Maling di Tebet Gunakan Uang Hasil 15 Kali Curi Motor untuk Foya-foya
"Biasaya mereka ini pakai kunci letter T untuk membobol rumah kunci motor korbannya," tambahnya.
Para tersangka merupakan warga asli Tebet, tepatnya berdomisili Kelurahan Manggarai.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian tidak hanya digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak jarang, mereka menggunakan uang haram tersebut untuk berpesta pora.
"Pengakuan (tersangka) uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ada juga yang buat foya-foya," ujar Budi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.