Anggota TGUPP Anies Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, PDIP: Kinerjanya Jauh Panggang dari Api
Terkait kinerja Bambang selama menjadi bagian di TGUPP, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono tak mau banyak berkomentar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Bersama elite Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menggugat 10 orang yang melaksanakan Kongres Luar Biasa atau KLB Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Menurut BW, Partai Demokrat kubu AHY menilai KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Ritual Mandi Bareng untuk Bersihkan Segala Dosa, Pengikut Hakekok Bawa Keris hingga Kondom
"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka, Simak Ketentuan Berkunjungnya
Bambang tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.
"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.