Aksi Bejat Kakek 63 Tahun di Madiun, Rudapaksa Gadis di Bawah Umur: Diimingi Uang Rp20 Ribu

Seorang kakek berinisial J (63) melakukan perbuatan bejat dan tak senonoh kepada gadis di bawah umur. Korban diperkosa berulang kali hingga hamil

Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang kakek berinisial J (63) melakukan perbuatan bejat dan tak senonoh kepada gadis di bawah umur. Korban diperkosa berulang kali hingga hamil 

TRIBUNJAKARTA.COM, - Seorang kakek berinisial J (63) melakukan perbuatan bejat dan tak senonoh kepada gadis di bawah umur.

Korban berinisial R dirudapaksa oleh kakek j sampai berulang kali hingga korban hamil tujuh bulan.

Korban diiming-imingi uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut.

Kakek J warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, melakukan tindakan tak senonoh itu, hingga korban hamil tujuh bulan.

Kapolsek Wungu AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.

Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.

Baca juga: Melihat Gedung 4 Lantai yang Bakal Jadi Markas Demokrat Kubu Moeldoko: Berantakan, Renovasi Berjalan

Baca juga: Paula Verhoeven Beri Kejutan Hamil Anak Kedua di Bioskop, Baim Wong Semringah Langsung Angkat Kiano

Baca juga: Prosesi Lamaran Dapat Penolakan Usai Live di Televisi, Atta-Aurel Tak Mau Pusing: Hidup-hidup Kita!

"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya.

Tidak terima anaknya diperkosa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.

Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali, tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak April 2020.

Usai disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Begitu masuk di dalam rumah, korban diperkosa.

"Modus pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku, setelah korban datang ke rumahnya."

"Oleh pelaku langsung diajak masuk ke kamar, di rumah pelaku. Di sana pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved