Aksi Bejat Kakek 63 Tahun di Madiun, Rudapaksa Gadis di Bawah Umur: Diimingi Uang Rp20 Ribu

Seorang kakek berinisial J (63) melakukan perbuatan bejat dan tak senonoh kepada gadis di bawah umur. Korban diperkosa berulang kali hingga hamil

Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang kakek berinisial J (63) melakukan perbuatan bejat dan tak senonoh kepada gadis di bawah umur. Korban diperkosa berulang kali hingga hamil 

Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.

Baca juga: Prosesi Lamaran Dapat Penolakan Usai Live di Televisi, Atta-Aurel Tak Mau Pusing: Hidup-hidup Kita!

"Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, korban dikasih uang Rp 20.000, dan ancam dengan perkataan, 'he kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi.'"

"Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkapnya.

Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu.

Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pelajar Madiun Hamil 7 Bulan Diperkosa Kakek 63 Tahun, Korban Diancam Nasihat Palsu 'Nanti Dimarahi'

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved