Dua Kelompok Tawuran di Kebon Jeruk, Janjian di Medsos, Berujung 2 Korban
Dua kelompok tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berawal saling ejek di media sosial hingga jatuh dua korban.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua kelompok tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berawal saling ejek di media sosial hingga jatuh dua korban.
Beruntung, dua korban HA (16) dan AD (16) masih bisa tertolong meski alami luka bacok di hampir sekujur tubuhnya.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung menerangkan, tawuran ini melibatkan antara desikel2022 dan kelompok dualibel2021.
Hubungan kedua kelompok remaja ini mulai memanas sejak Jumat (12/3/2021) sore karena saling ejek di media sosial.
"Awalnya kelompok akun desikel2022 yang merupakan kelompok korban memasang status untuk mengajak tawuran
Kemudian akun dualibel2021 yang sedang berkumpul di angkringan kawasan kembangan Jakarta Barat melihat ajakan tawuran tersebut kemudian kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran," ujar Manurung saat merilis kasus tersebut, Senin (15/3/2021).
Setelah terjadi kesepakatan, ujar Manurung, kemudian kelompok @dualibel2021 menuju Joglo untuk mengambil senjata tajam sebelum menyerang kelompok korban.
"Senjata tajam sudah disiapkan sebanyak 3 buah celurit," ucap Manurung.
Dijelaskan dia, kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan berbondengan sebanyak lima motor.
Para pelaku yang telah membawa senjata tajam kemudian menyerang kelompok korban hingga terjadi pertumpahan darah.
Baca juga: Bisa Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Amalan dan Keistimewaan Bulan Syaban
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Hambat Pekerjaan, Okan Cornelius Laporkan Mantan Istri ke Polisi
Baca juga: Cerita Mantan Peracik Bom yang Kini Jualan Soto di Sukoharjo, Ganjar Pranowo Tertawa Lihat Harganya
Setelah adanya kejadian tersebut, Polsek Kebon Jeruk bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat memburu para pelaku.
Hasilnya, sebanyak empat pemuda berhasil diamankan diantaranya MH (20), Da (16),SI bin EN (22) dan AK bin NN (19).
"Sementara ke 7 laiinnya masih dalam pengejaran," kata Manurung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.