Pria Dewasa Memukul Anak 9 Tahun, Komnas PA: Itu Bisa Ditindak Pidana

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat tindak pidana jika keluarga korban menuntut ke pihak berwajib.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat tindak pidana jika keluarga korban menuntut ke pihak berwajib. 

Aksi pria yang membawa tas ransel tersebut lantas terekam kamera CCTV dan viral di media sosial Instagram.

Satu dari akun Instagram, @merekamjakarta, mengunggah video kekerasan tersebut.

Pada keterangan video itu, dikatakan anak sembilan tahun ini bernisial Z.

Kejadian pemukulan tersebut berlangsung pada Jumat (12/3/2021).

Masih mengutip dari keterangan akun tersebut, kakak sepupu Z, Hega Airlangga Syahputra (26), menjelaskan saudaranya itu hendak membeli permen di minimarket sebelum Jumatan.

Bersama temannya, Z melewati pelaku pria itu yang sedang membayar sesuatu di kasir.

Baca juga: Pemilik Tanah di Ciledug Bangun Tembok: Rumah dan Gedung Fitnes Kini Tak Punya Akses, Ini Masalahnya

"Z menyelempangkan sarungnya dan tak sengaja terkena bahu pria tersebut," tulis keterangan akun @merekamjakarta, pada Sabtu (13/3/2021).

Setelah pria tersebut telah menyelesaikan pembayaran di kasir, Z pun dipukul.

"Setelah dipukul dia (Z) tidak menangis. Saat mengadu ke om-nya, baru nangis," kata Hega, mengutip dari @merekamjakarta.

Meski begitu, tak ada luka serius yang terjadi pada Z.

Namun, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian setempat ihwal kasus tersebut hingga berita ini dibuat. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved