Pria Dewasa Memukul Anak 9 Tahun, Komnas PA: Itu Bisa Ditindak Pidana
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat tindak pidana jika keluarga korban menuntut ke pihak berwajib.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Aksi pria yang membawa tas ransel tersebut lantas terekam kamera CCTV dan viral di media sosial Instagram.
Satu dari akun Instagram, @merekamjakarta, mengunggah video kekerasan tersebut.
Pada keterangan video itu, dikatakan anak sembilan tahun ini bernisial Z.
Kejadian pemukulan tersebut berlangsung pada Jumat (12/3/2021).
Masih mengutip dari keterangan akun tersebut, kakak sepupu Z, Hega Airlangga Syahputra (26), menjelaskan saudaranya itu hendak membeli permen di minimarket sebelum Jumatan.
Bersama temannya, Z melewati pelaku pria itu yang sedang membayar sesuatu di kasir.
Baca juga: Pemilik Tanah di Ciledug Bangun Tembok: Rumah dan Gedung Fitnes Kini Tak Punya Akses, Ini Masalahnya
"Z menyelempangkan sarungnya dan tak sengaja terkena bahu pria tersebut," tulis keterangan akun @merekamjakarta, pada Sabtu (13/3/2021).
Setelah pria tersebut telah menyelesaikan pembayaran di kasir, Z pun dipukul.
"Setelah dipukul dia (Z) tidak menangis. Saat mengadu ke om-nya, baru nangis," kata Hega, mengutip dari @merekamjakarta.
Meski begitu, tak ada luka serius yang terjadi pada Z.
Namun, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian setempat ihwal kasus tersebut hingga berita ini dibuat.