Banyak Warga Miskin Berharap, Anies Disebut Tipu Masyarakat Naikan Batas Gaji Pemilik Rumah Dp Rp 0
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik hunian Dp 0 rupiah menuai kritik banyak kalangan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Namun, diam-diam Anies menaikannya menjadi Rp 14,8 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.
Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Soal Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dp Nol, Begini Kata Wagub DKI
Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Anies ini.
Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatua belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya.
Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Telisik Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI, Dirut BUMD Tersangka
"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," ucapnya Anies dalam Kepgubnya.
Dengan demikian, rumah yang dijanjikan Anies untuk warga DKI berpenghasilan rendah kini bisa dimiliki orang masyarakat berpenghasilan tinggi.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat kampanye Anies sebelumnya yang berjanji bakal menyediakan hunian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)