Banyak Warga Miskin Berharap, Anies Disebut Tipu Masyarakat Naikan Batas Gaji Pemilik Rumah Dp Rp 0
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik hunian Dp 0 rupiah menuai kritik banyak kalangan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah menuai kritik banyak kalangan.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai, Anies telah membohongi masyarakat.
Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sebelumnya menjanjikan bakal menyediakan rumah murah meriah bagi warga berpenghasilan rendah semasa kampanye dulu.
Namun, dengan menaikan batas atas rumah DP 0 Rupiah dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta, maka rumah Dp 0 rupiah kini bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Sudah banyak warga miskin berharap dapat rumah murah, tapi ternyata itu nol besar. Bohong belaka, warga miskin mana yang penghasilannya Rp 14 juta?," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Warga DKI yang Gajinya Rp14 Juta Boleh Beli Rumah DP 0 Rupiah, Anak Buah Anies Sebut Kebijakan Lama
Angka dua digit ini disebut Azas Tigor tak masuk akal lantaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI berkisar di angka Rp 4,4 juta.
Jika sepasang suami istri berpenghasilan UMP ingin mendapatkan rumah DP 0 Rupiah, maka total gaji bersih yang diterima per bulannya hanya berkisar di angka Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.
"Jika dihitung-hitung memang yang masuk akal adalah batas gajinya atau penghasilannya setidaknya Rp 7 juta per bulan," ujarnya.
"Batas gaji Rp 7 juta ini masuk akal dengan istilah rumah DP 0 Rupiah bukan nol persen seperti janji kampanye Pilkada dulu," sambungnya.
Menurutnya, janji Anies menyediakan rumah murah meriah lewat program rumah DP 0 Rupiah ini sejak awal memang sudah bermasalah lantaran tak sesuai dengan kebijakan perbankan.
Untuk itu ia mengaku heran dengan kemenangan Anies semasa Pilkada DKI tahun 2017 lalu.
"Sejak awal programnya sudah enggak jelas, tapi mengapa kok warga percaya lalu memilih Anies Baswedan jadi Gubernur Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi DP 0 Rupiah, PSI: Jadi Momen Pemberantasan Mafia Tanah di Jakarta
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengutak-atik kebijakan soal batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah.
Sesuai dengan janji kampanye Anies dulu, awalnya batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah ialah Rp 7 juta.
Namun, diam-diam Anies menaikannya menjadi Rp 14,8 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.
Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Soal Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dp Nol, Begini Kata Wagub DKI
Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Anies ini.
Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatua belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya.
Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Telisik Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI, Dirut BUMD Tersangka
"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," ucapnya Anies dalam Kepgubnya.
Dengan demikian, rumah yang dijanjikan Anies untuk warga DKI berpenghasilan rendah kini bisa dimiliki orang masyarakat berpenghasilan tinggi.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat kampanye Anies sebelumnya yang berjanji bakal menyediakan hunian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)