Jaksa Tuntut Hukuman Segini Buat Pembunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kontrakan

RS, pria berusia 27 tahun yang membunuh istrinya IM lalu Merudapaksa jasadnya kini menjalani sidang.

TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan. RS, pria berusia 27 tahun yang membunuh istrinya IM lalu merudapaksa jasadnya kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - RS, pria berusia 27 tahun yang membunuh istrinya IM lalu Merudapaksa jasadnya kini menjalani sidang.

RS melakukan perbuatan keji itu di di kamar kontrakan di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut RS suami bunuh istri dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada Senin (19/10/2021) lalu.

Informasi diperoleh Tribunjabar.id, saat ditemukan, jasad IM dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan.

Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dista Anggara mengatakan, kasus ini telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.

"Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara oleh JPU," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, sebelum RS membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok atau perselisihan rumah tangga.

"Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan," jelasnya.

Diketahui, pasca sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Baca juga: Batu Mustika Ular Pengganda Uang Malah Buat Tiga Warga Gunungkidul Kehilangan Rp 622,5 juta

Baca juga: Ungkap Hal yang Paling Penting Sebelum Mendaki, Ramon Y Tungka Ngedrop Saat Naik Gunung Kalimanjaro

Petaka Lontong Tetangga Bikin Suami Bunuh Istri

Terbit Sitepu (29) pembunuh istrinya yang sedang hamil di Batam, Provinsi Kepulauan Riau menceritakan awal mula kasus tersebut.

Kasus suami bunuh istri itu diungkap Polsek Lubuk Baja.

Terbit Sitepu marah dipicu sang istri yang memakan Lontong pemberian tetangga.

Padahal sebelum berangkat, Terbit Sitepu pernah menyampaikan kepada istrinya untuk tidak memakan makanan pemberian orang lain.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved