Kuasa Hukum Rizieq Akan Daftar Judicial Review ke MK, Tak Terima Praperadilan Dipimpin Hakim Tunggal
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan judicial review ke MK setelah gugatan praperadilan yang diajukan gugur.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur.
Sidang putusan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
"Jadi kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Alamsyah di lokasi.
Alamsyah menjelaskan, judicial review yang akan diajukan ke MK adalah terkait Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.

"Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan oleh Hakim tunggal," ujar dia.
Ia menyebut judicial review tersebut akan secepatnya didaftarkan ke MK.
"Secepatnya. Mungkin minggu depan kita daftar," ucap Alamsyah.
Baca juga: Masjid Bukan Hanya Jadi Tempat Ibadah, Jusuf Kalla: Bisa Difungsikan Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Melihat Rumitnya Proses Pembuatan Tas Eiger Sebelum Dipasarkan: Proses Panjang, Kualitas Teruji
Baca juga: Simak Bacaan Sholawat Nariyah, Berikut 4 Keutamaan yang Bisa Didapat Jika Membacanya
Menurut Alamsyah, jika sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, maka keputusannya bersifat egois dan sesuka hati.
"Sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya dinilai oleh Hakim tinggi," ujar dia.
"Dalam perkara praperadilan, selagi (dipimpin) Hakim tunggal, sulit menemukan rasa keadilan," tambahnya.
Hakim tunggal Suharno menyatakan bahwa gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab gugur.
"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata Suharno di ruang sidang utama.
Suharno menjelaskan, gugurnya gugatan praperadilan Rizieq Shihab adalah karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Masjid Bukan Hanya Jadi Tempat Ibadah, Jusuf Kalla: Bisa Difungsikan Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19