Kuasa Hukum Rizieq Akan Daftar Judicial Review ke MK, Tak Terima Praperadilan Dipimpin Hakim Tunggal

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan judicial review ke MK setelah gugatan praperadilan yang diajukan gugur.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan judicial review ke MK setelah gugatan praperadilan yang diajukan gugur. 

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.

Di sisi lain, kubu Rizieq Shihab menyebut praperadilan bisa dilanjutkan karena menilai sidang pokok belum dimulai lantaran dakwaan belum dibacakan.

"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. Dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," ucap kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved