Kuasa Hukum Rizieq Akan Daftar Judicial Review ke MK, Tak Terima Praperadilan Dipimpin Hakim Tunggal

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan judicial review ke MK setelah gugatan praperadilan yang diajukan gugur.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan judicial review ke MK setelah gugatan praperadilan yang diajukan gugur. 

"Sidang pokok perkara telah dilimpahkan dan Hakim telah memulai sidang tersebut atau terlaksana," ujar Suharno.

2 Kali Gagal di Praperadilan

Mantan imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dua kali mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan.

Gugatan praperadilan soal penetapan tersangka Rizieq Shihab ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Januari 2021.

Selanjutnya, di tempat yang sama, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal Suharno, Rabu (17/3/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mempermasalahkan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.

"Seyogianya Pasal 78 ayat 2, Hakim tidak boleh tunggal," kata Alamsyah di seusai sidang putusan praperadilan hari ini.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurut Alamsyah, jika sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, maka keputusannya bersifat egois dan sesuka hati.

"Sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya dinilai oleh Hakim tinggi," ujar dia.

Baca juga: Geger Video Mesum Wanita Berbaju Merah di Hotel Diduga Kawasan Bogor, Apa Kata Polisi?

Baca juga: Didampingi Jusuf Kalla, Gubernur Anies Baswedan Bicara Soal Kesetaraan Agama

"Dalam perkara praperadilan, selagi (dipimpin) hakim tunggal, sulit menemukan rasa keadilan," tambahnya.

Hakim tunggal Suharno menyatakan bahwa gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab gugur.

"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata Suharno di ruang sidang utama.

Suharno menjelaskan, gugurnya gugatan praperadilan Rizieq Shihab adalah karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sidang pokok perkara telah dilimpahkan dan Hakim telah memulai sidang tersebut atau terlaksana," ujar Suharno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved