Sidang Kasus Video Syur, Penyebar Terancam 12 Tahun, Kuasa Hukum Minta Gisel Datang Langsung

Sidang kasus video syur Gisel, penyebar terancam 12 tahun penjara. Hal itu membuat kuasa hukum terdakwa meminta Gisella Anastasia datang langsung.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
INSTAGRAM @GISEL_LA / TRIBUNNEWS HERUDIN
Gisel dan MYD. Dalam sidang kasus video syur Gisel, penyebar terancam 12 tahun penjara. Hal itu membuat kuasa hukum terdakwa meminta Gisella Anastasia datang langsung ke pengadilan. 

Namun, berdasarkan informasi yang diterima Roberto, Gisel meminta sidang digelar secara online.

"Tadi infonya si Gisel sudah bersurat ke Pengadilan maupun Kejaksaan. Dia minta sidangnya itu online. Dia inginnya daring, bukan luring," ujarnya.

Ia menilai sidang tidak akan efektif jika Gisel menghadiri sidang secara virtual.

Baca juga: UPDATE Transfer Persija: Macan Kemayoran Punya Kiper Baru, 1 Pemain Asing Baru Sudah Gabung Latihan

"Kalau saya meminta dia harus hadir di sini karena kita bicara efisiensi. Kalau dia tidak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tutur Roberto.

Terdakwa MN Kirim Video Syur Gisel dan Nobu di WA Group

Terdakwa MN dinilai hanya menjadi korban dalam kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Hal itu dikatakan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga seusai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Andreas mengungkapkap, MN tidak pernah memiliki niat untuk menyebarluaskan video syur adegan intim Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.

"Klien kami tidak kenal dengan GA dan Nobu, dan juga klien kami sebenarnya tidak pernah memiliki niat untuk menyebarkan itu. Dia hanya bertanya di dalam grup WA (Whatsapp)-nya, dan kemudian salah satu pelaku itu lah yang melakukan (menyebar) di Twitter," kata Andreas.

Di dalam Whatsapp Group (WAG) tersebut, lanjut Andreas, hanya diisi oleh lima orang termasuk MN.

Baca juga: Konsumen Buku Nikah Palsu Banyak dari Pasangan Nikah Siri, Ini Peran Ketujuh Pelaku

Baca juga: Target Rumah Dp 0 Rupiah Dikoreksi Menjadi 10 Ribu, Ini Penjelasan Anak Buah Anies

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut BLT Subsidi Gaji Berlanjut Tahun 2021 Ini, Penerima Diminta Bersabar

Terlebih, Andreas menyebut MN langsung menghapus video tersebut tak lama setelah mengirimkannya di salah satu WAG.

"Dia (MN) langsung menghapus (video syur Gisel), nggak lama sekitar dua atau tiga menit setelah dia mengirim ke grup yang isinya lima orang saja. Lima orang artinya nggak bisa diakses oleh publik juga sebetulnya," ujar dia.

Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel penuhi wajib lapor atas kasus dugaan pornografi berakit video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021)
Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel penuhi wajib lapor atas kasus dugaan pornografi berakit video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021) (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Sementara itu, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang meminta Majelis Hakim menghadirkan Gisel secara langsung di persidangan.

"Bagi kita yang paling penting Giselnya (hadir di persidangan)," kata Roberto.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima Roberto, Gisel meminta sidang digelar secara online.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved