Sidang Kasus Video Syur, Penyebar Terancam 12 Tahun, Kuasa Hukum Minta Gisel Datang Langsung
Sidang kasus video syur Gisel, penyebar terancam 12 tahun penjara. Hal itu membuat kuasa hukum terdakwa meminta Gisella Anastasia datang langsung.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
"Tadi infonya si Gisel sudah bersurat ke Pengadilan maupun Kejaksaan. Dia minta sidangnya itu online. Dia inginnya daring, bukan luring," ujarnya.
Ia menilai sidang tidak akan efektif jika Gisel menghadiri sidang secara virtual.
"Kalau saya meminta dia harus hadir di sini karena kita bicara efisiensi. Kalau dia tidak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tutur Roberto.
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara penyebar video syur Gisel dengan terdakwa PP dan MN.
Sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan menjadi saksi tidak hadir.
"Rencananya hari ini ada dua atau tiga orang saksi ya, yang saya dengar sih dua. Tapi tadi disampaikan oleh JPU bahwa saat ini saksinya sudah datang dan berhalangan kebetulan, jadi sidang ditunda saja tadi," kata Andreas.
Baca juga: Konsumen Buku Nikah Palsu Banyak dari Pasangan Nikah Siri, Ini Peran Ketujuh Pelaku
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan perkara ini hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.
"Nanti kita bersidang lagi hari Selasa depan tanggal 23 Maret untuk agenda pemeriksaan saksi lagi," ujar Andreas.