Otmil II-07 TNI Musnahkan Setumpuk Bukti Kasus, Ada Bahan Peledak, Senjata Laras Panjang dan Narkoba

Oditur Militer (Otmil) II-07 Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI musnahkan barang bukti hasil kasus pidana.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
Otmil II-07 TNI Musnahkan Setumpuk Bukti Kasus, Ada Bahan Peledak, Senjata Laras Panjang dan Narkoba - otmil-ii-pemusnahan.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pemusnahanan barang bukti hasil kasus pidana, diantaranya Praka Budiman Cs dan 493 prajurit TNI terpidana lainnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Otmil II-07 TNI Musnahkan Setumpuk Bukti Kasus, Ada Bahan Peledak, Senjata Laras Panjang dan Narkoba - otmil-ii-pemusnahan-2.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pemusnahanan barang bukti hasil kasus pidana, diantaranya Praka Budiman Cs dan 493 prajurit TNI terpidana lainnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Otmil II-07 TNI Musnahkan Setumpuk Bukti Kasus, Ada Bahan Peledak, Senjata Laras Panjang dan Narkoba - otmil-ii-pemusnahan-1.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pemusnahanan barang bukti hasil kasus pidana, diantaranya Praka Budiman Cs dan 493 prajurit TNI terpidana lainnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Otmil II-07 TNI Musnahkan Setumpuk Bukti Kasus, Ada Bahan Peledak, Senjata Laras Panjang dan Narkoba - otmil-ii-pemusnaha.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pemusnahanan barang bukti hasil kasus pidana, diantaranya Praka Budiman Cs dan 493 prajurit TNI terpidana lainnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Otmil II-07 TNI Musnahkan Setumpuk Bukti Kasus, Ada Bahan Peledak, Senjata Laras Panjang dan Narkoba - otmil-ii-pemusnaha-n.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pemusnahanan barang bukti hasil kasus pidana, diantaranya Praka Budiman Cs dan 493 prajurit TNI terpidana lainnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Berdasarkan keterangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

Baca juga: Epidemiolog Kritik Pedas dan Ungkap Bahaya Keluarga Dewan Tangerang Selatan Dapat Vaksin Covid-19

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri

Selanjutnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved