Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri Listrik, Pria Ini Membacok Satu Keluarga, Satu Orang Tewas

Lantaran sakit hati karena sering dituduh mencuri listrik, seorang pria membacok satu keluarga, Rabu (17/3/2021).

Editor: Suharno
KOMPAS.COM
Ungkap kasus pembacokan terhadap satu keluarga yang dilakukan HE (54) di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (18/3/2011). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lantaran sakit hati karena sering dituduh mencuri listrik, seorang pria membacok satu keluarga, Rabu (17/3/2021).

Peristiwa seorang pria membacok satu keluarga karena sakit hati dituduh mencuri listrik ini terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.

HE (54) warga di Desa Argopeni, Kabupaten Kebumen mengamuk dan membacok satu keluarga yang masih tetangga sendiri.

Sebagai akibatnya dalam peristiwa ini satu orang dinyatakan meninggal dunia jadi korban keganasannya.

Sedangkan lima orang lainnya harus mendapat perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka bacok.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena kerap dituduh mencuri listrik oleh tetangganya berinisial MA (41).

"Sepulang dari sawah tersangka yang emosi selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban MA," kata Piter melalui keterangan resmi, Kamis (18/3/2021).

TONTON JUGA:

Dalam kondisi terluka, MA sempat dapat melarikan diri, namun tidak dengan keluarganya.

Baca juga: Penampakan Bentuk Jembatan Senilai Rp 200 Juta Viral di Media Sosial, Panjang Cuma 4 Meter

Ibu MA berinisial HAL (60), istri berinisial SR (35) dan anak berinisial AK (8) yang berada di rumah tak luput dari amukan tersangka.

Ia menebaskan senjata tajamnya ke para korban.

Bahkan, HAL tewas di lokasi akibat luka bacokan di bagian bawah ketiak.

Warga yang melihat perisitiwa tersebut berusaha menghentikan amukan tersangka.

Baca juga: Ridwan Kamil Ikut Serang Instagram BWF: Hancurkan Nilai Esensi Olahraga

Akan tetapi, seorang warga berinisial WU justru dibacok oleh tersangka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Piter.

Kepada polisi, tersangka HE mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Baca juga: Sama dengan Serda Aprilia Manganang, Sang Kakak Amasya Manganang Juga Alami Hipospadia

Meski demikian, ia siap menanggung risiko dari perbuatannya.

"Dibilang menyesal, ya menyesal. Tapi mau gimana lagi," kata HE.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved