Berikut Daftar Pasien dengan Penyakit Bawaan yang Dapat Disuntik Vaksin Covid-19
Berikut pasien dengan penyakit bawaan yang bisa mendapat vaksin Covid-19. Simak penjelasannya disini.
PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
Interstitial Lung Disease (ILD)
Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
Penyakit hati
Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati.
Sehingga, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif atau respons vaksinasi optimal.
Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transpalantasi hati. Inactivated vaccine, seperti Coronavac, lebih dipilih pada pasien sirosis hati.
Transplantasi hati
Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati, dapat diberikan vaksinasi Covid-19 minimal tiga bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-oatan immunosupresan dosis minimal.
Hipertensi
Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan/atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.
Penyakit ginjal kronik (PGK) non dialisis dan penyakit ginjal kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan sialisis peritoneal)
Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19, karena risiko indeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi corona.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain di mana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
Baca juga: Tak Semua Usia 18-59 Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya
Baca juga: Tidak Ada Larangan Mudik, Wali Kota Tangerang Minta Vaksinasi Dikebut
Baca juga: Epidemiolog Kritik Pedas dan Ungkap Bahaya Keluarga Dewan Tangerang Selatan Dapat Vaksin Covid-19
Transplantasi ginjal