Tak Semua Usia 18-59 Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya
Terdapat tiga kriteria penduduk usia 18-59 tahun tidak boleh disuntik vaksin Covid-19. Siapa saja?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdapat tiga kriteria penduduk usia 18-59 tahun tidak boleh disuntik vaksin Covid-19.
Hal itu terkait target pemerintah yang memberikan vaksin Covid-19 kepada 181,55 juta penduduk Indonesia.
Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas.
Satgas Covid-19 mencatat, perkembangan program suntik vaksin Covid-19 per 19 Maret 2019 telah mencapai 4.959.063 orang penerima.
Peningkatan ini dengan adanya tambahan penerima vaksin Covid-19 harian sebanyak 120.311 orang.
Sedangkan yang menerima vaksinasi kedua, jumlah penerima vaksin Covid-19 meningkat menjadi 2.068.400 orang.
Untuk target sasaran vaksinasi berjumlah 40.349.051 orang.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI Sally A. Nasution itu tertulis rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Dari upaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), hingga kesepakatan para ahli terkait keamanan dan manfaat vaksinasi.
Baca juga: Sebut Haram karena Manfaatkan Enzim Mengandung Babi, Ini Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca
Baca juga: 2.000 Lansia Kabupaten Tangerang Bakal Divaksinasi Covid-19 Sampai Pekan Depan
Tangis Ibu Kandung Betrand Peto Merasa Dibedakan, Ruben Bongkar Trauma Onyo: Tak Niat Menjauhkan |
![]() |
---|
Hasil Liga Inggris: Manchester United Benamkan Burnley 3-1 |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Senin 19 April 2021, Cancer Bakal Ketemu Seseorang, Libra Lakukan Sesuatu! |
![]() |
---|
Wajah Sedih Nathalie Holscher Tulis Kalimat Galau, Putri Delina Ungkap Kerinduan pada Lina Jubaedah |
![]() |
---|
Kena Penyakit Kelamin, Remaja SMP Korban Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Dioperasi |
![]() |
---|