Sidang Rizieq Shihab
Dikirimi Surat dari Rizieq Shihab Soal Permohonan Sidang Langsung, Ketua KY Jelaskan Begini
Dikirimi surat dari Rizieq Shihab agar bisa sidang secara langsung, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata beri penjelasan begini.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dikirimi surat dari Rizieq Shihab agar bisa sidang secara langsung, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata beri penjelasan begini.
Sejak awal kasusnya bergulir, Rizieq meminta agar disa bisa dihadirkan secara langsung di persidangan saat sidangnya digelar.
Namun, dia harus menjalaninya dari rutan Bareskrim, tempatnya ditahan sementara ini karena aturan protokol kesehatan yang diberlakukan selama pandemi Covid-19.
Bahkan dia dan kuasa hukumnya memilih walk out karena tak mau sidang digelar tanpa kehadirannya secara langsung.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga majelis hakim agar memperbolehkan sidangnya digelar secara langsung.
Dikirimi surat dari Rizieq Shihab, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewat menegaskan, majelis hakim punya kewenangan dalam menentukan apakah sidang dilaksanakan secara virtual atau offline.
Baca juga: Belum Juga Bebas, Saipul Jamil Disebut Sudah Ditunggu Sederet Program Televisi
Ketentuan ini pun diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kasus sidang virtual dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang menolak mengikuti sidang virtual pada Jumat (19/3/2021) kemarin.
"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti Fajar dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
Kata Mukti Fajar, hakim punya pertimbangannya sendiri sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu. Terlebih saat ini DKI Jakarta masih dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: Demi Penuhi Birahi Pria di Riau Embat Istri Teman Sendiri, Nasibnya Berakhir Tragis di Puskesmas
Baca juga: Pulang Kerja Pintu Kamar Dikunci dari Dalam, Suami Saksikan Temannya Tiduri Sang Istri
Baca juga: BREAKING NEWS Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Halim Perdanakusuma Pukul 11.15 WIB
Baca juga: KY Dalami Perilaku Terdakwa Rizieq Shihab Menolak Hadir Sidang Virtual
Soal makna sidang dilakukan terbuka untuk umum berarti bahwa keterbukaan ruang sidang atau terbuka secara virtual.
Artinya publik bisa mengikuti proses persidangan secara virtual. Mengingat pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga sudah memberikan akses siaran langsung proses persidangan melalui Youtube.
"Mungkin hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Jadi, untuk mencegah kerumunan sehingga mungkin saja itu menjadi alasan," ucapnya.
Sidang Ricuh