Penemuan Potongan Kaki Manusia
IDI Tangsel Jelaskan Proses Amputasi Bagian Tubuh: Diserahkan Ke Keluarga
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan (Tangsel) buka suara tentang proses amputasi hingga penyerahan bagian tubuh ke keluarga.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan (Tangsel) buka suara tentang proses amputasi hingga penyerahan bagian tubuh ke keluarga.
Hal ini terkait dengan kasus penemuan potongan kaki di Jalan Japos samping Masjid Jami' An Ni'mah Perumahan Japos Graha Lestari, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (19/3/2021) pagi.
Aparat kepolisian membawa potongan kaki tersebut ke RSUD Tangerang untuk pemeriksaan forensik.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengumumkan bahwa potongan kaki tersebut, diduga hasil amputasi penderita diabetes melitus.
"Terkait temuan yang tadi pagi, kami sudah membawa kaki kanan tersebut ke RSUD Tangerang. Sementara ini hasil dari pemeriksaan medis dari potongan kaki tersebut ditemukan luka tersebut diduga adalah penderita diabetes melitus."
"Dugaan awalnya dari pemeriksaan dokter, ini keterangan dokter, kaki hasil proses amputasi terhadap penderita diabetes melitus," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Seorang Pelaku Pemalsuan e-KTP
Selain bekas luka akibat diabetes, Iman juga menyebut ada luka bekas amputasi.
"Hasil pemeriksaan medis bekas potongannya itu potongan operasi amputasi. Tapi itu sementara," ujarnya.
Sementara, Kepala IDI Tangsel, Imbar Umar Gazali menerangkan bahwa proses amputasi diawali dari kesepakatan (informed consent) antara keluarga pasien dengan pihak dokter yang melakukannya.
Setelah pihak keluarga menyetujui, dokter akan melakukan amputasi.
Bagian tubuh yang diamputasi akan diserahkan ke pihak keluarga.
Baca juga: Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan Disorot Hotman Paris dan Mahfud MD: Hakim Punya Wewenang
"Dijelaskan dulu kalau enggak dibuang gini-gini, kalau setuju tanda tangan informed consent, kemudian dilakukan pemotongan amputasi, bagian yang diamputasi itu diserahkan ke keluarganya. Jari satupun begitu," kata Imbar saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu (20/3/2021).
Bagian tubuh yang diamputasi akan dibungkus rapih dan diberikan ke keluarga.
"Bagian yang dipotong itu dibungkus, 'bu ini bagian yang kami potong, silakan Ibu tanam sendiri atau bagaimana'," kata Imbar.
Seyogianya, Imbar mengatakan, bagian tubuh hasil amputasi dikubur dengan layak.
Jika penguburan dilakukan di tempat pemakamanpun harus tercatat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta).
"Dan keluarga yang normal otaknya, pasti ke Perkim kan. Dia tidak bisa ujuk-ujuk ke pemakaman, saya mau tanam kaki suami saya, dia pasti daftar register kan," ujarnya.
Jikapun anggota tubuh yang diamputasi tidak diterima pihak keluarha, pihak rumah sakit juga harus menguburkannya bekerja sama dengan Dinas Perkimta.
"Kalau dia serahkan ke rumah sakit pasti ada serah terima lagi itu. Serah terimanya dengan kamar mayat. Pertanyaannya adakah rumah sakit yang bekerja sama dengan Perkim, enggak ada," ujarnya.
Imbar bahkan memastikan, jika hasil amputasi diserahkan ke pihak rumah sakit, tidak akan dibuang sembarangan seperti pada kasus penemuan kaki di atas.
"Kalau rumah sakit, keluarha tidak mau menerima, dia mesti berurusan dengan pemakaman, tidak mungkin dibuang gitu, entar dimakan binatang," pungkas Imbar.