Tak Punya Izin, Proyek Bangunan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke Direkomendasikan Dibongkar
Proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta direkomendasikan dibongkar
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan tak punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Alhasil, karena dinilai menyalahi aturan, proyek bangunan tersebut direkomendasikan dibongkar.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Kihajar Bonang menuturkan, pihaknya telah mengusulkan penertiban terhadap bangunan tersebut.
"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," kata Bonang, Senin (22/3/2021).
Baca juga: BPK Kasih Banyak Catatan Penggunaan APBD DKI untuk Formula E, Wagub DKI: Enggak Ada Masalah
Baca juga: Hasil Survei Capres: AHY Mengejutkan, Kejar Prabowo-RK-Ganjar
Kondisi proyek bangunan yang tak memiliki IMB sudah dikroscek sampai ke Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Hal itu dibenarkan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan.
Lamhot menuturkan bahwa pihaknya tidak mendapati permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.
Baca juga: Lansia di Tanah Abang Tewas Ditabrak Truk saat Sedang Makan Ketupat Sayur, Sopir Truk Jadi Tersangka
Baca juga: Herman alias Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Nikahi Istrinya Saat Masih Berusia 16 Tahun
"Sebagaimana objek yang dimaksud di Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," kata Lamhot.
Sementara itu, Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan, izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Pengajuannya dilakukan pada sekitar tahun 2018, terutama karena lahan yang cukup luas yakni sekitar 3.000 meter.
"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," kata Mahad.
Baca juga: Herman alias Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Nikahi Istrinya Saat Masih Berusia 16 Tahun
Sebelumnya itu, warga setempat mengeluhkan proyek bangunan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Adapun proyek bangunan yang akan dijadikan kios berukuran sekitar 5 x 5 meter untuk gudang peralatan perkapalan tersebut sudah mencapai 30 persen dan masih terus berjalan.
Warga setempat mempertanyakan perizinan bangunan yang rencananya bakal menjadi kios itu.