Antisipasi Virus Corona di DKI
58 Tempat Karaoke Ajukan Izin Pembukaan Saat Pandemi Covid-19, Anak Buah Anies: Semuanya Ditolak
58 tempat karaoke telah mengajukan izin pembukaan di tengah pandemi Covid-19, namun semuanya ditolak Pemprov DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Anies mulai memberikan lampu hijau bagi tempat karaoke untuk buka.
Sebelumnya, usaha tempat karaoke seperti mati suri setelah tak diizinkan buka sejak awal pandemi di bulan April 2020 lalu.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Surat edaran itu diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021 lalu.
Dalam suratnya itu, Gumilar meminta para pengusaha di sektor usaha ini untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/3/2021).
Sebelum membuka usahanya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola karaoke.
Baca juga: Anies Baswedan Capres Favorit Anak Muda, Modal Besar Maju Pilpres 2024 Tapi Ada Syarat Penting Lain
Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Simak Panduan dan Niat Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadan 1442 Hijriah
Pertama, mereka diminta untuk terlebih dulu mengajukan surat permohonan beroperasi kembali ke Disparekraf DKI
Dalam mengajukan surat permohonan itu, para pengusaha diminta untuk melampirkan KTP penanggung jawab, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rencana protokol kesehatan yang bakal diterapkan di tempat usahanya.
"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," tuturnya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambanh Ismadi mengatakan, melalui surat ini bukan berarti pihaknya mengizinkan tempat karaoke untuk kembali buka.
Baca juga: Alasan Pasien Pilih Patah Tulang Haji Naim di Cipete: Bayar Seikhlasnya, Hasil Dipercaya Manjur
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Selasa 23 Maret 2021: Mama Rossa Terlanjur Kecewa pada Andin dan Al
"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ucapnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya hanya meminta mereka mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya.
"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.