Bobol Rumah Warga dan Konter Handphone, Sopir Ojol di Penjaringan Terancam 7 Tahun Bui
Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti tujuh unit handphone dan kunci letter T.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Pengendara ojek online, K alias Bende (27), ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa usai menjadi pelaku pembobolan rumah dan konter handphone.
Ikrom menambahkan, pelaku sudah menjual delapan dari 15 unit handphone yang dicurinya.
Baca juga: Penuh Sampah Lagi, Pembersihan Awal Kolong Tol Papanggo Dikebut 5 Hari
Uang ratusan ribu yang digasaknya dari rumah warga juga telah habis dipakainya memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya membobol rumah dan konter handphone, Bende dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.