Bobol Rumah Warga dan Konter Handphone, Sopir Ojol di Penjaringan Terancam 7 Tahun Bui

Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti tujuh unit handphone dan kunci letter T.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Pengendara ojek online, K alias Bende (27), ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa usai menjadi pelaku pembobolan rumah dan konter handphone. 

Ikrom menambahkan, pelaku sudah menjual delapan dari 15 unit handphone yang dicurinya.

Baca juga: Penuh Sampah Lagi, Pembersihan Awal Kolong Tol Papanggo Dikebut 5 Hari

Uang ratusan ribu yang digasaknya dari rumah warga juga telah habis dipakainya memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya membobol rumah dan konter handphone, Bende dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved