Penggandaan Uang di Bekasi

Cuma Pamer, Polisi Pastikan Tidak Ada Penggandaan Uang Kasus Video Viral Pria Gondrong di Bekasi

Pria gondrong ini lanjut dia, bisa dikatakan seorang dukun, memiliki kemampuan yang dipercaya bisa menyembuhkan orang.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (tegah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus Herman alias Ustaz Gondrong di Mapolres, Selasa (23/3/2021). 

Sejauh ini, pria berjuluk Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya HT (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.

- Polisi Selidki Indikasi Penipuan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, indikasi tindakan penipuan ini dilihat dari tujuan Herman memainkan trik sulap agar terlihat sakti.

"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," kata Hendra.

Bendan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Barang-barang ini ditaro (letakkan) di tempat prakteknya yang dia bilang punya kemampuan magis, dipajang untuk meyakinkan pasien (bahwa dia) sakti dan punya daya tarik untuk ditunjukkan ke pengunjung atau pasiennya," tutur Hendra.

Dalam dua pekan terakhir lanjut Hendra, pasien yang datang berobat ke Ustaz Gondrong mengalami peningkatan.

"Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari. Untuk imbalan pengobatan variatif, ada Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," terangnya.

Meski begitu, pihak kepolsian sejauh ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Herman atas dasar indikasi ini bisa dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Baca juga: Pernah Jadi Juru Parkir & Debt Collector, Arman Depari Terkenal Dengan Sebutan Jenderal Gondrong BNN

"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 dalam kasus ini, kalau dari saksi-saksi, memang dia tertarik karena video viral dan kesaktian yang dipertontongkan. Nanti dikembangkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved